Kerasnya ancaman Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 6 Miliar tidak membuat timbul dan berlakunya efek jera, artinya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa pelaku lebih tergiur oleh sesuatu yang lebih menjanjikan yang berasal dari besarnya nilai disparitas (perbedaan) harga antara BBM subsidi dengan yang non subsidi yang disediakan oleh Pemerintah, atau lebih dikarenakan adanya suatu pandangan rendah terhadap penegakan hukum, dan/atau merasa terlindungi oleh pemilik atau pemegang kekuasaan.
Jika satu unit kendaraan bisa mempergunakan barcode dalam jumlah yang banyak artinya adanya tindakan penggunaan dokumen palsu dan adanya kerjasama dan/atau turut serta dan/atau saling bantu membantu antara pihak pemegang barcode, pemilik beserta sopir kendaraan yang digunakan dan dengan pihak berkompeten pada SPBU tempat kejadian merupakan fakta hukum yang tak lagi dapat dipungkiri.
Fakta yang memberikan petunjuk kepada hukum bahwa sopir tersebut hanyalah sebagian kecil dari sekelompok pelaku kejahatan yang terorganisir dengan rapih dalam suatu bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama menikmati kekayaan yang bersumber dari Keuangan Negara dengan cara sama-sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai etika moral dan/atau dengan sengaja Perbuatan Melawan Hukum.
Dengan menindak tegas semua pemanfaatan dana subsidi yang dilakukan secara melawan hukum, seperti angkutan hasil perkebunan (TBS dan/atau CPO), hasil pertambangan untuk daerah-daerah di Provinsi Jambi yang paling mencurigakan yaitu angkutan Batubara, baik melalui angkutan darat maupun melalui jalur angkutan sungai.(*)














Tinggalkan Balasan