JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Masa transisi kelembagaan menjadi tantangan besar bagi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, terungkap bahwa kementerian baru ini masih menghadapi kekurangan ribuan pegawai serta persoalan alih anggaran yang belum sepenuhnya rampung dari Kementerian Agama.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan fungsi pelayanan haji dan umrah secara optimal diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pemenuhan kekurangan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 2026.
Targetnya, sekitar 4.500 hingga 5.000 pegawai akan dialihkan dalam proses lanjutan.
Saat ini, sebagian besar pegawai Kemenhaj merupakan hasil pengalihan dari Kemenag. Rinciannya meliputi:
-
33 pegawai dari Badan Penyelenggara Haji
-
3.515 pegawai dari Kementerian Agama
-
36 pegawai dari Kementerian Kesehatan
-
47 pegawai penugasan dari kementerian/lembaga lain
Dari jumlah tersebut, 417 orang bertugas di kantor pusat dan 3.214 orang tersebar di daerah.
Untuk tahap berikutnya, Kemenhaj telah memperoleh izin dari Kementerian PAN-RB untuk mengalihkan tambahan 1.362 pegawai dari Kemenag. Proses ini masih dalam tahap verifikasi bersama.
Selain persoalan SDM, rapat kerja juga menyoroti anggaran strategis penyelenggaraan haji yang masih berada di Kemenag.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat percepatan pembangunan fasilitas pendukung seperti asrama haji dan pusat layanan haji dan umrah.
Pemerintah berharap proses alih anggaran dapat segera diselesaikan agar operasional Kemenhaj berjalan penuh mulai tahun depan.
Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya penataan struktur kelembagaan secara cepat dan rapi.
DPR mengingatkan agar pelayanan kepada jamaah haji dan umrah tidak terganggu akibat persoalan administratif di masa transisi.
Transisi ini menjadi ujian awal bagi Kemenhaj sebagai kementerian baru.
Keberhasilan penataan SDM dan anggaran akan menentukan efektivitas pelayanan haji Indonesia ke depan.(*)







