,

Kemas Faried Alfarelly Minta Kepastian, Soal Status 5.506 Bidang Tanah Eks Pertamina ke Kemenkeu

Kemas Faried Alfarelly Minta Kepastian, Soal Status 5.506 Bidang Tanah Eks Pertamina ke Kemenkeu
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wakil Ketua Komisi I Zayadi mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (24/10/2025).

Keduanya berkonsultasi terkait aduan masyarakat mengenai hasil overlay peta aset eks Pertamina yang disebut tumpang tindih dengan sertifikat milik warga.

Berdasarkan data, terdapat 5.506 bidang tanah di tujuh kelurahan di Kota Jambi yang diduga terbit di atas lahan eks Pertamina.

Kedatangan rombongan DPRD diterima oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Dr. Purnama Tioria Sianturi, SH, M.Hum.

Menurut Purnama, data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan adanya ribuan sertifikat di atas tanah eks Pertamina.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk memperjelas status aset tersebut.

“Kami sedang melakukan inventarisasi dan penilaian aset agar statusnya terang. Kami data mana yang menjadi milik negara, mana yang tumpang tindih atau sudah terbit sertifikat,” ujar Purnama.

Ia menegaskan, penyelesaian akhir persoalan ini akan ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat.

“Proses ini cukup lama karena kami harus memotret situasi secara menyeluruh, bukan hanya di Jambi tapi juga di daerah lain,” katanya.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried menyampaikan apresiasi atas penjelasan Kemenkeu.

Ia berharap pemerintah dapat segera menemukan solusi agar masyarakat tidak terus dirugikan.

“Kami mendapat sedikit gambaran untuk disampaikan ke masyarakat. Harapan kami, ada kejelasan agar warga yang sudah punya sertifikat tidak terus terblokir,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Zayadi mengaku heran karena dalam penyusunan RTRW Kota Jambi 2005 hingga revisi 2024, Pertamina tidak pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan aset mereka.

“Saat pembahasan RTRW, Pertamina kami undang tapi tidak ada penjelasan soal kepemilikan. Bahkan BPN pun saat menerbitkan sertifikat tentu berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pertamina,” kata Zayadi.

Baca juga:  Wawako Diza Sambut Hangat DKM Magatsari Pasar Jambi, Bahas Program dan Kemaslahatan Ummat

Menanggapi hal itu, Purnama menegaskan bahwa lahan eks Pertamina tersebut merupakan barang milik negara, bukan milik Pertamina secara korporasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design