JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar yang disalurkan Pemerintah Kota Jambi kepada PT Siginjai Sakti, BUMD milik Pemkot.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Kami masih dalam proses pendalaman. Jika seluruh informasi yang kami butuhkan sudah lengkap, kami akan segera mengajukan permintaan resmi audit kerugian negara kepada BPKP,” ujar Soemarsono, Senin (4/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana modal yang diberikan pemerintah kota.
Meski belum ada angka resmi terkait potensi kerugian negara, pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.
Sebelumnya, BPKP Jambi menyampaikan bahwa audit resmi kerugian negara tidak bisa dilakukan tanpa adanya permintaan dari aparat penegak hukum dan ekspos awal perkara yang menunjukkan indikasi kerugian secara nyata.
Kejari Jambi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke tahap penegakan hukum, jika ditemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi.(*)
Tinggalkan Balasan