KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengungkapkan langkah tegas dalam menangani dugaan kasus korupsi terkait kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Kabupaten Kerinci.
Penyidik Kejari Sungai Penuh, bersama tim dari Polres Kerinci, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dan berhasil menyita sejumlah dokumen penting.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di rumah dinas pejabat Dinas Perhubungan Kerinci, penyidik berhasil mengamankan 180 dokumen, baik berupa surat-surat fisik maupun dokumen elektronik yang masih tersegel.
Yogi Purnomo, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran PJU tahun 2023 yang berjumlah Rp 5,4 miliar.
Baca juga:Â DPRD Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu
Baca juga:Â Mubazir Usai Dibangun, Pasar Beringin Sungai Penuh Disewakan untuk Pedagang Pasar Ramadan
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” sebutnya.
“Kami sudah mengamankan 180 dokumen yang menjadi bagian dari penyelidikan,” ungkap Yogi Purnomo.
Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Februari 2025.
Meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang mendukung untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Kasus PJU ini melibatkan anggaran besar, dan kami masih mengumpulkan informasi serta bukti-bukti lebih lanjut untuk memastikan siapa yang terlibat,” tambahnya.
Sumber informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa, penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas Perhubungan serta sejumlah kepala bidang (kabid).
Beberapa boks berisi dokumen yang berhasil disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik Kejari Sungai Penuh juga menegaskan bahwa, penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang akan menguatkan penyidikan lebih lanjut.
“Penggeledahan adalah bagian dari upaya kami untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk memperjelas kasus ini,” kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.
Masyarakat berharap proses penyidikan ini dapat berjalan transparan dan mengungkapkan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Proses hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam mencegah korupsi di masa depan.(*)
Tinggalkan Balasan