LAMPUNG, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, menegaskan bahwa seluruh pelaku dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, harus diusut tanpa terkecuali.
“Tidak boleh ada pelaku yang lolos. Saat ini, anggota kami yang terlibat sudah menyerahkan diri dan tengah diperiksa oleh Denpom II/3 Lampung,” ujar Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Eko juga mengungkapkan kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam praktik perjudian ilegal ini. Dugaan ini muncul setelah adanya kesaksian dari anggota TNI yang saat ini sedang diperiksa.
“Berdasarkan keterangan saksi dari anggota kami, ada indikasi bahwa Polsek Negara Batin menerima setoran dari hasil judi sabung ayam,” ungkapnya.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa perjudian sabung ayam tersebut telah berlangsung lama dan didukung oleh sejumlah pihak.
Investigasi kini difokuskan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.
Selain dugaan aliran dana ke oknum aparat, penyelidikan juga dilakukan terhadap penemuan senjata api laras panjang dan tiga butir peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.
Senjata dengan kaliber 5,56 milimeter tersebut ditemukan tidak jauh dari arena judi sabung ayam. Biasanya, jenis senjata ini digunakan oleh TNI atau Polri.
Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah senjata tersebut organik atau rakitan.
“Saat ini kami masih melakukan pengecekan lebih lanjut terkait asal senjata tersebut,“ jelas Eko.
Selain itu, investigasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi pemilik tiga butir peluru yang ditemukan di lokasi.
Pemeriksaan lebih mendalam akan dilakukan melalui uji balistik di Bareskrim Polri guna memastikan keterkaitannya dengan insiden yang terjadi.
“Kami masih menunggu hasil uji balistik untuk mengetahui lebih pasti kepemilikan peluru tersebut,” tambahnya.
Kasus ini terus dikembangkan oleh tim investigasi gabungan. TNI dan Polri berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang bisa lolos dari tanggung jawab,” tegas Eko. (*)
Tinggalkan Balasan