Kasus 2 Ton Sabu di Batam, DPR Tolak Tuntutan Mati untuk ABK Sea Dragon Terawa

Kasus 2 ton sabu di Batam memasuki babak krusial setelah jaksa menuntut hukuman mati. DPR RI melalui Komisi III menolak tuntutan tersebut dan minta hakim pertimbangkan peran terdakwa. Simak kronologi lengkap dan perkembangannya.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang menyeret sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa terus menjadi perhatian publik.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam kini memasuki tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan.

Kasus ini turut mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan peradilan.

Kapal Sea Dragon Terawa diamankan aparat di perairan Batam pada akhir 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 67 kardus berisi sabu dengan berat netto mencapai 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Baca juga:  Guru Honorer Muaro Jambi Mengadu ke Komisi III DPR RI, Minta Perlindungan Hukum

Enam orang ditetapkan sebagai terdakwa, salah satunya Fandi Ramadhan yang bertugas sebagai ABK bagian mesin.

Jaksa menilai jumlah barang bukti yang sangat besar memenuhi unsur pemberatan pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa.

Dalam sidang pembelaan pada 23 Februari 2026, Fandi menyampaikan pleidoi secara langsung di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan sabu di kapal tersebut dan menyatakan hanya menjalankan tugas teknis sesuai kontrak kerja sebagai ABK.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang kini dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Baca juga:  Bapas Jambi: Awasi Anak Selama Liburan, Hindari Bahaya Geng Motor dan Tawuran

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menerima informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama dalam jaringan narkotika tersebut serta tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

Menurutnya, penerapan hukuman mati harus dilakukan secara sangat hati-hati, apalagi dengan berlakunya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menempatkan pidana mati sebagai alternatif terakhir.

Komisi III menilai pendekatan hukum saat ini lebih menekankan prinsip keadilan substantif dan proporsionalitas, bukan semata-mata pembalasan.

Hasil rapat khusus Komisi III tersebut akan diteruskan kepada pimpinan DPR dan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam dan Mahkamah Agung, sebagai bagian dari perhatian terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.

Baca juga:  Mudik Gratis di Jambi, Kapolresta Jambi Imbau Pengemudi Jaga Keselamatan

Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat terkait penerapan hukuman mati dalam perkara narkotika skala besar.

Sebagian pihak menilai vonis berat tetap diperlukan sebagai efek jera, sementara lainnya mendorong agar hakim mempertimbangkan peran faktual masing-masing terdakwa.

Perkembangan putusan akhir majelis hakim di PN Batam kini dinantikan publik, mengingat besarnya barang bukti dan sorotan politik yang menyertai kasus ini.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait