Kabur ke Lampung, Pencuri Uang Petani Jambi Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

Polsek Sungai Gelam berhasil menangkap pelaku pencurian Rp25 juta di Muaro Jambi yang sempat kabur ke Lampung. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman lima tahun.

SENGETI , SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pelarian seorang pria asal Jawa Tengah usai mencuri uang puluhan juta rupiah di Kabupaten Muaro Jambi akhirnya kandas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Pelaku berinisial J (54), warga Salatiga, Jawa Tengah, berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Gelam setelah sempat melarikan diri menggunakan bus antarkota antarprovinsi.

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Basri (43), seorang petani di Desa Sungai Gelam, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp25 juta, sebuah ponsel OPPO A60, dan dokumen pribadi.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Tegaskan Efisiensi Anggaran Harus Dongkrak Kinerja dan Inovasi

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan anaknya.

Peristiwa terjadi pada Jumat pagi (7/11/2025) saat korban bersiap berangkat kerja.

Ia sempat meninggalkan tas selempangnya di meja depan rumah, namun hanya dalam hitungan menit tas itu raib.

Korban yang tinggal bersama seorang kerabat bernama Saidi alias Jayus.

Hanya saja, saat ia selesai mandi, Jayus tak ada lagi di sana. Termasuk barang berharga miliknya.

Lantas, ia kemudian melapor ke Polsek Sungai Gelam setelah menyadari barang berharganya hilang.

Menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Tingkatkan Disiplin dan Loyalitas, Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Pembinaan Tradisi

Berdasarkan keterangan warga, pelaku diketahui berpindah-pindah tempat setelah kejadian.

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang diduga hendak menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.

Petugas berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menuju Pulau Jawa.

Hasilnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di dalam bus Ramayana.

Pelaku diketahui sempat memotong rambut dan janggutnya untuk menghindari kejaran polisi.

Baca juga:  Bantuan Bencana Disunat, Kejari Samosir Ungkap Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp21,2 juta dan ponsel korban sebagai barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Ia kemudian dibawa kembali ke Jambi untuk menjalani proses hukum.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kriminal serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pencurian di lingkungan sekitar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam.

Pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Gelam dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait