Kabar Baik! Pemerintah Segera Hapus Utang Lama BPJS Kesehatan

Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan aturan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan hampir disahkan. Peserta berpeluang aktif kembali tanpa melunasi seluruh utang lama. Simak penjelasan lengkapnya.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI – enteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan regulasi terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hampir rampung.

Aturan tersebut kini tinggal menunggu tahap penandatanganan setelah menyelesaikan proses harmonisasi di tingkat pemerintah pusat.

Dalam rapat kerja bersama DPR, Menkes menyampaikan bahwa regulasi tersebut sudah selesai dibahas dan dirapikan secara administratif.

“Sudah selesai harmonisasi di Setneg, tinggal menunggu ditandatangani,” ujarnya.

Menurut Menkes, kebijakan ini bukan hanya soal menghapus kewajiban finansial peserta, tetapi juga bagian dari upaya merapikan sistem administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:  Boleh Dicicil! Pemkot Jambi Longgarkan Aturan Bayar PBB untuk Warga

Selama ini, data kepesertaan BPJS Kesehatan tercatat memiliki tunggakan besar, terutama dari peserta nonaktif atau yang mengalami perubahan segmen kepesertaan.

Banyak peserta yang berpindah status, misalnya dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi peserta mandiri, namun pembaruan data administrasi tidak selalu berjalan optimal.

Akibatnya, muncul akumulasi tunggakan yang terus tercatat meski peserta sudah tidak lagi berada dalam segmen lama.

Baca juga:  Kolaborasi Pemkot dan Gekrafs Dimulai, Kreativitas Anak Muda Jadi Prioritas Pembangunan

Budi mengungkapkan total tunggakan iuran saat ini mencapai puluhan triliun rupiah.

Nilai tersebut dinilai menjadi beban administrasi dalam sistem JKN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin:

  • Membersihkan data kepesertaan

  • Memberi kesempatan peserta kembali aktif

  • Meningkatkan kepatuhan pembayaran

  • Memperluas perlindungan kesehatan nasional

“Ini supaya datanya bersih dan orang bisa masuk kembali ke sistem,” tegasnya.

Jika aturan resmi diberlakukan, peserta dengan tunggakan lama berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa harus melunasi seluruh utang sebelumnya.

Baca juga:  Pelebaran Bahu Jalan Bangko–Kerinci Masuk Program BPJN Jambi 2026

Langkah ini diharapkan membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang sempat terhenti kepesertaannya, terutama kelompok rentan yang membutuhkan jaminan layanan berkelanjutan.

Penghapusan tunggakan menjadi bagian dari reformasi administrasi BPJS Kesehatan yang lebih luas.

Pemerintah menargetkan sistem kepesertaan yang lebih akurat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Dengan data yang lebih bersih dan sistem yang tertata, stabilitas layanan kesehatan nasional diharapkan semakin kuat.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait