JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan kebijakan pelonggaran pembayaran kartu kredit serta tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 Juni 2026 sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan efisiensi transaksi di tengah dinamika ekonomi nasional.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa perpanjangan relaksasi tersebut bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi rumah tangga sekaligus mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional.
“Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi transaksi, Bank Indonesia memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit dan tarif SKNBI hingga 30 Juni 2026,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta.
Kebijakan relaksasi kartu kredit mencakup batas minimum pembayaran bulanan sebesar 5 persen dari total tagihan, serta pembatasan denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan dengan nilai tidak melebihi Rp100 ribu.
Ketentuan ini dinilai membantu meringankan beban finansial pemegang kartu kredit.
Sementara itu, BI juga mempertahankan tarif SKNBI tetap rendah, dengan biaya hanya Rp1 per transaksi yang dikenakan kepada bank, dan bank dibatasi menarik biaya maksimal Rp2.900 kepada nasabah.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga biaya transaksi tetap terjangkau bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Perry menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya memberi kemudahan bagi konsumen, tetapi juga memperkuat efisiensi sistem pembayaran secara menyeluruh.
Dengan biaya transaksi yang rendah, aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan tetap berjalan optimal.
Selain itu, Bank Indonesia juga memastikan ketersediaan uang rupiah yang cukup dan layak edar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T), guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi nasional.
Melalui kebijakan ini, BI menegaskan perannya tidak hanya dalam menjaga stabilitas moneter, tetapi juga mendukung aspek sosial dan ekonomi, terutama dalam menjaga konsumsi rumah tangga agar pertumbuhan ekonomi domestik tetap terjaga.(*)







