Jelang Purna Tugas, Anwar Usman Sampaikan Permohonan Maaf di Sidang MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan perpisahan dalam sidang Mahkamah Konstitusi dan menyebut persidangan tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir setelah hampir 15 tahun mengabdi di MK.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pesan perpisahan dalam sidang putusan yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengungkapkan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi persidangan terakhir yang diikutinya sebagai hakim konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar sebelum membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (16/3/2026).

Sidang tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MK.

Baca juga:  Putusan MK: Musisi Tidak Wajib Bayar Royalti, Penyelenggara Acara yang Bertanggung Jawab

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar dalam persidangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi akan segera mencapai 15 tahun.

Tepat pada 6 April 2026 mendatang, masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi genap berlangsung selama satu setengah dekade.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak apabila selama menjalankan tugas terdapat kekeliruan, baik yang disengaja maupun tidak.

Baca juga:  Raih Emas SEA Games, Justin Barki Donasikan Bonus Rp1 Miliar ke Sumatra Utara

“Pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja selama waktu yang panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik disengaja ataupun tidak disengaja. Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” ungkapnya.

Selain menyampaikan permohonan maaf, Anwar juga mengucapkan terima kasih kepada para hakim konstitusi lainnya serta seluruh pihak yang selama ini bekerja bersama di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  Gugatan Kuota Internet Hangus Dibawa ke MK, Konsumen Tuntut Perlindungan Hak Digital

Menurutnya, perjalanan panjang selama menjalankan tugas di lembaga penjaga konstitusi tersebut dipenuhi berbagai pengalaman serta dinamika yang menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan pamit tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa pengabdian Anwar Usman sebagai hakim konstitusi setelah lebih dari satu dekade menjalankan tugas di Mahkamah Konstitusi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait