Iuran BPJS Kesehatan Masih Tetap, Peserta Mandiri Kelas III Bayar Rp35 Ribu

BPJS Kesehatan, penyakit kronis, biaya kesehatan nasional, klaim BPJS, gaya hidup sehat, pencegahan penyakit, Gerak 335, skrining kesehatan, Hari Gizi Nasional, pola makan sehat, layanan kesehatan Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu mengenai rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belakangan ramai diperbincangkan.

Namun pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran bagi peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.

Menurutnya, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran yang berlaku saat ini adalah Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III.

Namun khusus untuk kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.

Baca juga:  Catat! Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Bisa Diklaim BPJS per Januari 2026

“Besaran iuran yang berlaku saat ini masih sama dan belum ada perubahan,” ujar Rizzky, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan bahwa sebagai program asuransi sosial yang mengusung prinsip gotong royong, sumber utama pembiayaan Program JKN berasal dari iuran para pesertanya.

Dalam sistem tersebut, peserta yang sehat membantu menanggung biaya pengobatan peserta yang sedang sakit.

Keberlanjutan program ini, lanjutnya, sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.

Rizzky memberikan contoh bahwa biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien peserta JKN dapat mencapai Rp150 juta.

Baca juga:  THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara 2026 Resmi Diatur, Ini Rinciannya

Jika seseorang hanya menabung Rp35 ribu setiap bulan seperti iuran kelas III, maka dibutuhkan waktu sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu.

Namun melalui sistem gotong royong JKN, biaya tersebut dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lainnya yang sedang dalam kondisi sehat.

“Biaya operasi tersebut bisa ditanggung dari iuran sekitar 4.285 peserta JKN kelas III lainnya yang sehat,” jelasnya.

Selain untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit, iuran JKN juga digunakan untuk berbagai program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.

Baca juga:  Kasus Suap Impor Terbongkar, KPK Duga Aliran Dana Rutin di Lingkaran Bea Cukai

Program tersebut dijalankan dengan melibatkan berbagai mitra fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Rizzky juga mengajak seluruh peserta JKN untuk turut berperan menjaga keberlangsungan program ini melalui langkah sederhana, seperti disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.

BPJS Kesehatan juga terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial resmi hingga siaran langsung di platform TikTok.

“Sekarang BPJS Kesehatan juga hadir melalui live TikTok agar masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap masyarakat ikut menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya dapat dirasakan hingga masa mendatang,” pungkasnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait