JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rilis terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai daerah rawan korupsi mendapat tanggapan serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Jambi untuk melakukan evaluasi dan bersih-bersih pejabat yang dianggap bermental koruptif.
Saiful menegaskan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK harus dijadikan alarm penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem dan kinerja birokrasi.
“Sudah saatnya Gubernur Jambi mengecek kinerja bawahannya. Rilis KPK melalui SPI ini harus menjadi titik awal melakukan bersih-bersih terhadap pejabat bermental korup,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa, Jambi memiliki riwayat buruk terkait kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat, baik dari eksekutif maupun legislatif.
“Kita sudah punya banyak pengalaman. Pejabat PUPR diperiksa, anggota legislatif diperiksa. Ini membuat Jambi tertinggal dalam pembangunan karena pejabatnya sibuk menghadapi proses hukum,” tambahnya.
Saiful menjelaskan bahwa, praktik korupsi biasanya muncul akibat maladministrasi dalam pelayanan publik.
Karena itu, pejabat diminta memahami prosedur secara benar, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Korupsi itu bermula dari maladministrasi, kadang dilakukan dengan sengaja. Ini yang harus dihindari. Pejabat publik wajib memahami prosedur pelayanan agar tidak menyimpang,” tegasnya.
Sementara itu, KPK dalam hasil SPI 2024 menempatkan Provinsi Jambi dalam zona rawan korupsi.
Skor integritas Pemprov Jambi tercatat di angka 69,39, mengalami penurunan signifikan sebesar 6,09 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola birokrasi dan tingginya potensi penyimpangan dalam internal pemerintahan.(*)








