Hore! PPPK di Pemprov Jambi Dapat Gaji ke-13 Penuh, Ini Syarat dan Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Provinsi Jambi memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mengabdi minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.

Pembayaran gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Baca juga:  Pemkot Jambi Percepat Program Makan Bergizi Gratis, 94 Ribu Warga Sudah Terjangkau

“Pemerintah Provinsi Jambi sudah menganggarkan gaji ke-13 untuk PPPK yang sudah satu tahun masa kerja, sehingga pembayaran dilakukan secara penuh,” jelas Agus.

Sementara untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, gaji ke-13 tetap dibayarkan, namun secara prorata atau tidak penuh.

Baca juga:  Dana Nasabah Hilang, DPRD Kota Jambi Desak Bank Jambi Percepat Penggantian

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, Agus mengungkapkan masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang proses pencairan TPP-nya belum selesai.

“Gaji ke-13 sudah dibayarkan sepenuhnya, sedangkan TPP masih dalam proses pencairan di beberapa OPD,” tambahnya.

Baca juga:  APBD Kota Jambi 2026 Ditetapkan, Pendapatan Rp1,77 Triliun dengan Defisit Rp34,6 Miliar

Sebagai catatan, gaji ke-13 ini bersumber dari APBN, sedangkan TPP menjadi tanggung jawab APBD Provinsi Jambi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait