Gebrakan Kapolda Jambi Baru: Bongkar Kasus Korupsi Alat Praktik SMK, Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Di bawah kepemimpinan Kapolda Jambi yang baru, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus korupsi besar terkait pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp21,8 miliar

Kasus korupsi ini merupakan bagian dari implementasi program 100 hari kerja Kapolda Jambi, sekaligus mendukung komitmen Presiden RI dalam pemberantasan korupsi melalui Asta Cita dan program prioritas Kapolri.

Pengadaan peralatan praktik utama SMK tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan total anggaran mencapai Rp122 miliar.

Fokus penyidikan sendiri mengarah pada anggaran untuk SMK, terpisah dari Rp51 miliar yang diperuntukkan bagi SMA.

Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Zamri Elfino, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 7 Oktober 2024 dengan nomor LP: LTA 26/10/2024.

“Hingga kini, penyidik telah memeriksa 90 saksi dan sejumlah ahli, menyita lebih dari 500 dokumen, serta uang tunai senilai Rp6,07 miliar,” ungkap AKBP Taufik.

Dijelaskan pula bahwa, dugaan tindak pidana korupsi terjadi akibat adanya kesepakatan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa pengadaan, dengan melibatkan peran broker.

Mereka menyepakati fee sebesar 17% dari nilai proyek.

Mirisnya, hasil pengecekan di sejumlah sekolah menunjukkan bahwa alat praktik yang dikirim tidak layak digunakan dan hingga kini belum pernah dipakai oleh para siswa.

“Temuan ini memperkuat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.892.252.403.

Saat ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial PPK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek berjalan.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15, dan Pasal 18, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Era Digital, Warga Binaan Lapas Muara Bungo Didorong Kuasai Kewirausahaan UMKM

Pos terkait