Gandeng Dinsos Tangani ODGJ dan Orang Terlantar di Terminal Alam Barajo

BPTD Kelas II Jambi dan Dinas Sosial Kota Jambi menandatangani MoU penanganan ODGJ dan orang terlantar di Terminal Alam Barajo demi mewujudkan terminal yang aman, tertib, dan humanis.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi resmi memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan Dinas Sosial Kota Jambi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan orang terlantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lingkungan Terminal Tipe A Alam Barajo, Selasa (6/1/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan kawasan terminal yang aman, tertib, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.

Terminal Alam Barajo tidak hanya diposisikan sebagai pusat transportasi, tetapi juga sebagai ruang publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Dorong Pemanfaatan SPALD Bagi Masyarakat

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md. LLAJ., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan orang terlantar dan ODGJ di area terminal membutuhkan penanganan yang komprehensif serta koordinasi antarlembaga agar tidak menimbulkan persoalan sosial yang berkelanjutan.

“Melalui kerja sama ini, penanganan di lapangan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pendataan, pengamanan, hingga tindak lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Benny.

Baca juga:  Bujuk Pemkot, Helen’s Play Mart Jambi Masih Berusaha Buka Lagi

Ia menambahkan, sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan pengguna jasa terminal sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan Terminal Tipe A Alam Barajo.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, A.P., M.P., CGCAE, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pendampingan sosial, layanan rehabilitasi, serta rujukan yang dibutuhkan bagi orang terlantar dan ODGJ yang ditemukan di kawasan terminal.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak semata penertiban, tetapi juga pemulihan dan perlindungan sosial agar mereka mendapatkan hak dan layanan yang layak,” jelasnya.

Baca juga:  APBD Kota Jambi 2026 Ditetapkan, Pendapatan Rp1,77 Triliun dengan Defisit Rp34,6 Miliar

Dengan ditandatanganinya MoU ini, BPTD Kelas II Jambi dan Dinas Sosial Kota Jambi berharap dapat menghadirkan solusi jangka panjang dalam penanganan persoalan sosial di terminal.

Sekaligus menciptakan lingkungan transportasi publik yang lebih manusiawi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif serta berpihak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait