Gaji Debt Collector Bisa Tembus Rp20 Juta per Aset, OJK Tegaskan Aturan Ketat

Gaji debt collector bisa mencapai Rp5–20 juta per penarikan aset. OJK menegaskan penagihan kredit macet harus sesuai aturan dan tanpa intimidasi. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Industri Pembiayaan dan Tantangan Penagihan

Seiring meningkatnya volume kredit kendaraan dan pembiayaan digital, kebutuhan tenaga penagihan diperkirakan tetap tinggi.

Namun regulator menekankan bahwa keseimbangan antara hak penagihan dan perlindungan konsumen menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Di satu sisi, debt collector menghadapi risiko konflik di lapangan. Di sisi lain, konsumen berhak atas perlakuan manusiawi dan sesuai hukum.

Kombinasi keduanya menjadi tantangan besar bagi industri pembiayaan di tengah pertumbuhan kredit yang terus meningkat.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Indeks Literasi Keuangan Indonesia 2025 Naik Jadi 66,46 Persen

Pos terkait