MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Deklarasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Damai Kabupaten Bungo, yang berlangsung di Polres Bungo, pada Jumat (4/4/2025).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Bungo, kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Ketua DPRD Bungo, Kapolda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Waka II DPRD Provinsi Jambi, serta Ketua KPU Provinsi Jambi dan Ketua KPU Bungo, bersama dengan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Deklarasi PSU ini bertujuan untuk memastikan pemilihan yang aman, damai, dan tertib pada setiap tahapan Pilkada.
Gubernur Al Haris berharap kegiatan ini bukan hanya seremonial semata, tetapi dapat diimplementasikan dengan baik sesuai peraturan yang ada.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menekankan pentingnya keterlibatan Pemprov Jambi, Kapolda, dan Danrem untuk memastikan PSU di Bungo berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
“Kami dari Pemprov Jambi, Kapolda, dan Danrem harus memastikan bahwa PSU di Bungo ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada,” ujar Gubernur Al Haris.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan warga Bungo yang akan mengikuti PSU untuk memilih berdasarkan hati nurani, serta menanggapi dengan bijak segala isu yang bisa menimbulkan kecurangan.
“Rakyat harus cerdas dalam memilih, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Mari tunjukkan bahwa Bungo memiliki budaya yang mengedepankan kebersamaan, dan hindari perpecahan setelah PSU,” tambah Al Haris.
Gubernur Al Haris juga mengingatkan kepada masing-masing paslon dan tim sukses, untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan daerah dan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Al Haris turut melepas keberangkatan logistik untuk pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU akan dilaksanakan di 21 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo, di antaranya:
1. TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
2. TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang
3. TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
4. TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan
5. TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan
6. TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
7. TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
8. TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
9. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
10. TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
11. TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah
12. TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
13. TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
14. TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III
15. TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III
16. TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III
17. TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat
18. TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
19. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
20. TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan
21. TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan PSU di Kabupaten Bungo dapat berjalan lancar dan menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.(*)
Tinggalkan Balasan