“Dengan hal ini, kita bisa menghindari godaan untuk terlibat dalam hal-hal yang merugikan dan berbahaya,” tambahnya.
Lebih jauh lagi, peran orang tua dan guru sangat penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman narkoba.
Orang tua diharapkan untuk lebih aktif dalam mengontrol jam sekolah, jam malam, dan kegiatan anak-anak mereka, serta menghindarkan mereka dari pergaulan yang bisa mengarah ke kegiatan negatif seperti nongkrong hingga dini hari.
Polda Jambi juga memberikan nomor pengaduan masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba, yaitu 0853-60-555-222, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya memberantas narkoba.
Sebagai penutup, Ditresnarkoba Polda Jambi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, agar masa depan mereka bisa cerah dan terhindar dari kerusakan.(*)
Tinggalkan Balasan