BPPRD Kota Jambi Percepat Layanan BPHTB, Urusan Pajak Kini Hanya 2 Hari

BPPRD Kota Jambi Percepat Layanan BPHTB, Urusan Pajak Kini Hanya 2 Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi meluncurkan kebijakan percepatan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Program ini diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada Selasa (15/4/2025).

Kebijakan ini menjadi program unggulan Pemkot Jambi di sektor perpajakan, yang menargetkan efisiensi layanan dan optimalisasi penerimaan daerah dari pajak properti.

Salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan verifikasi nilai transaksi berdasarkan harga jual beli riil, bukan lagi menggunakan asumsi atau estimasi lama.

“Kita mulai dengan komitmen bersama melalui pakta integritas. Nilai dasar kita adalah kembali kepada harga transaksi sebenarnya,” tegas Wali Kota Jambi, Maulana.

Ia menambahkan bahwa percepatan layanan BPHTB diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong transparansi, serta mempercepat proses jual beli properti yang selama ini dinilai cukup lambat.

Selain menyederhanakan prosedur, program ini juga diyakini akan memberikan dampak ekonomi secara luas, seperti meningkatkan aktivitas investasi dan menciptakan lapangan kerja baru di Kota Jambi.

“Dengan percepatan ini, transaksi ekonomi meningkat, investor masuk, dan lapangan kerja terbuka. Kita harapkan PAD naik dari target Rp82 miliar menjadi Rp100 miliar,” ujar Maulana optimistis.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa layanan BPHTB kini dapat diselesaikan hanya dalam dua hari tanpa harus dilakukan survei lapangan secara langsung.

Hal ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat terkait lamanya waktu pengurusan pajak sebelumnya.

“Proses verifikasi kini bisa dilakukan langsung dari kantor. Ini memangkas waktu secara signifikan dan sangat memudahkan masyarakat,” kata Nella.

Baca juga:  Warga Jambi Mau Tukar Uang untuk Lebaran 2025? Begini Caranya!

Kebijakan percepatan BPHTB juga diperkuat dengan penetapan aturan baru terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang kini berbasis data transaksi aktual dengan dukungan surat kebijakan resmi.

Langkah ini menjawab persoalan lama mengenai dasar penetapan NJOP yang belum transparan dan seragam.

“Sekarang NJOP memiliki dasar yang baku dan jelas, dan akan terus kita evaluasi agar tetap akurat dan adil,” tambahnya.

Melalui program ini, Pemkot Jambi dan BPPRD ingin membangun sistem pelayanan pajak daerah yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di sektor perpajakan.

Dengan layanan BPHTB berbasis nilai transaksi riil, Kota Jambi semakin siap menjadi daerah ramah investasi dan partisipatif dalam pembangunan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design