BPPRD Kota Jambi: Pajak Hiburan Kota Jambi 2025 Tembus Rp10,7 Miliar

BPPRD Kota Jambi mencatat penerimaan pajak hiburan mencapai Rp10,7 miliar per Agustus 2025. Meski kontribusi terbesar dari bioskop dan konser musik, sektor bioskop dan karaoke mengalami penurunan omzet yang berdampak pada pajak.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat penerimaan pajak hiburan hingga 11 Agustus 2025 mencapai Rp10,7 miliar.

Meskipun angka ini menunjukkan peningkatan, beberapa sektor hiburan seperti bioskop dan karaoke masih menghadapi penurunan signifikan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H., menyampaikan bahwa penerimaan terbesar berasal dari bioskop, konser musik, dan spa.

Baca juga:  Kabar Baik dari Sektor Migas, PI 10 Persen Jambi Segera Terealisasi

Namun, tren penurunan tetap terjadi khususnya di sektor bioskop dan karaoke.

“Pajak untuk bar dan karaoke saat ini sebesar 40 persen, sementara nilai minimal yang diatur adalah 70 persen,” jelas Eqitrya, Rabu (13/8/2025).

“Sedangkan pajak bioskop saat ini hanya 10 persen, turun dari ketentuan sebelumnya,” sambungnya.

Baca juga:  Satu-satunya BUMD di Jambi, Perumdam Tirta Mayang Raih Predikat Informatif

Selain itu, pajak parkir juga mengalami penurunan tajam.

“Dulu pajak parkir bisa menyumbang hingga 25 persen, sekarang tinggal sekitar 10 persen,” tambahnya.

Penurunan ini diduga disebabkan oleh menurunnya aktivitas dan kunjungan masyarakat ke tempat hiburan.

Banyak wajib pajak melaporkan penurunan pengunjung sehingga berdampak pada omzet dan pajak yang disetorkan.

Baca juga:  BPPRD Kota Jambi: Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp257 Miliar hingga Juli 2025

Untuk mengatasi hal tersebut, BPPRD Kota Jambi terus meningkatkan kesadaran pajak serta melakukan pengawasan intensif agar sektor hiburan tetap memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait