BPPRD Kota Jambi: Pajak Hiburan Kota Jambi 2025 Tembus Rp10,7 Miliar

BPPRD Kota Jambi: Pajak Hiburan Kota Jambi 2025 Tembus Rp10,7 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat penerimaan pajak hiburan hingga 11 Agustus 2025 mencapai Rp10,7 miliar.

Meskipun angka ini menunjukkan peningkatan, beberapa sektor hiburan seperti bioskop dan karaoke masih menghadapi penurunan signifikan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H., menyampaikan bahwa penerimaan terbesar berasal dari bioskop, konser musik, dan spa.

Namun, tren penurunan tetap terjadi khususnya di sektor bioskop dan karaoke.

“Pajak untuk bar dan karaoke saat ini sebesar 40 persen, sementara nilai minimal yang diatur adalah 70 persen,” jelas Eqitrya, Rabu (13/8/2025).

“Sedangkan pajak bioskop saat ini hanya 10 persen, turun dari ketentuan sebelumnya,” sambungnya.

Selain itu, pajak parkir juga mengalami penurunan tajam.

“Dulu pajak parkir bisa menyumbang hingga 25 persen, sekarang tinggal sekitar 10 persen,” tambahnya.

Penurunan ini diduga disebabkan oleh menurunnya aktivitas dan kunjungan masyarakat ke tempat hiburan.

Banyak wajib pajak melaporkan penurunan pengunjung sehingga berdampak pada omzet dan pajak yang disetorkan.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPPRD Kota Jambi terus meningkatkan kesadaran pajak serta melakukan pengawasan intensif agar sektor hiburan tetap memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah.(*)

Baca juga:  Luncurkan “Gerakan Sapa Bahagia Anak Usia Dini” Wali Kota Maulana Tegaskan Sebagai Sebagai Fondasi Utama Cetak Generasi Unggul
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design