Asiang dan Arianto Tak Hadir, Sidang Korupsi Ketok Palu APBD Jambi

Asiang dan Arianto Tak Hadir, Sidang Korupsi Ketok Palu APBD Jambi
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017–2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2025).

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Suliyanti, salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana suap dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan anggota DPRD Jambi tersebut.

Pada agenda persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menghadirkan dua saksi, yakni Joe Pandy alias Asiang dan Arianto.

Namun keduanya berhalangan hadir, sehingga jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim.

Jaksa KPK Hidayat menjelaskan, saksi Asiang tidak dapat hadir karena sedang menjalani pengobatan di Singapura, sementara Arianto sudah pindah domisili dan tidak lagi tinggal di Kota Jambi.

“Beliau sudah tidak berdomisili di Jambi, sehingga keterangannya dibacakan di persidangan,” ujar Hidayat.

Dalam pembacaan BAP, jaksa mengungkapkan bahwa Asiang merupakan seorang kontraktor atau pihak ketiga yang meminjamkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Arpan, salah satu pihak yang sebelumnya tertangkap tangan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2017 lalu.

Sementara itu, saksi Arianto, yang merupakan sopir dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, disebut sempat mengantarkan uang kepada anggota DPRD Jambi Nurhayati.

Dalam keterangan yang dibacakan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Nurhayati dan Suliyanti, yang kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

“Ibu Nurhayati menerima uang dan menyerahkannya kepada terdakwa Suliyanti sebesar Rp200 juta,” ungkap jaksa saat membacakan BAP saksi.

Kasus ketok palu APBD Jambi menjadi salah satu perkara besar yang diusut KPK sejak 2017, dan telah menyeret puluhan anggota DPRD serta pejabat eksekutif ke meja hijau. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan dalam waktu dekat.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design