Amnesty International Soroti Penolakan Penangguhan Penahanan Delpedro

PN Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lain terkait dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Amnesty International menyoroti keputusan ini dan menekankan hak kebebasan berekspresi.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah beserta tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu demonstrasi pada Agustus 2025.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Kamis (8/1/2026) dengan alasan memastikan kelancaran jalannya persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menekankan bahwa kehadiran para terdakwa secara tepat waktu menjadi faktor penting agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tertib dan efisien.

“Majelis perlu kepastian bahwa para terdakwa hadir sesuai jadwal agar persidangan berjalan lancar,” ujar Harika.

Baca juga:  Penusuk Remaja di Gentala Arasy Jambi Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Tajam

Di sisi lain, Delpedro membantah tudingan bahwa keterlambatan kehadiran di sidang merupakan kesalahan para terdakwa.

Ia menegaskan bahwa seluruh terdakwa sudah siap dan menunggu di rumah tahanan, namun proses pengantaran ke pengadilan memakan waktu.

“Kami selalu kooperatif dan tidak pernah berniat menghambat proses hukum. Jika ada keterlambatan, itu disebabkan mekanisme pengantar dari rutan, bukan kesalahan kami,” tegas Delpedro di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum menegaskan tetap menolak penangguhan penahanan.

Baca juga:  Semoga Cepat Tertangkap! Polisi Tengah Buru Pelaku Pembunuh Wanita di Talang Bakung

Menurut jaksa, penahanan tetap diperlukan untuk menjamin para terdakwa berada dalam pengawasan hukum dan mencegah potensi pengulangan perbuatan serupa.

Delpedro dan tiga terdakwa lainnya didakwa atas unggahan puluhan konten di media sosial yang dinilai memprovokasi demonstrasi hingga berujung kerusuhan Agustus 2025.

Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Keputusan penolakan ini menuai sorotan publik.

Amnesty International Indonesia menyatakan keprihatinannya, menekankan bahwa alasan administratif tidak seharusnya meniadakan hak atas kebebasan berekspresi.

Baca juga:  Gebrakan Kapolda Jambi Baru: Bongkar Kasus Korupsi Alat Praktik SMK, Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar

“Penahanan sebaiknya menjadi upaya terakhir. Alasan teknis tidak bisa mengesampingkan hak fundamental para terdakwa,” ujar Amnesty dalam keterangan tertulis.

Dengan putusan ini, Delpedro dan tiga terdakwa lain akan tetap menjalani penahanan sambil menunggu sidang berikutnya yang akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena terkait kebebasan berekspresi dan penggunaan media sosial dalam aktivitas politik.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait