Aktivitas Gudang Minyak Ilegal Marak, DPRD Kota Jambi Minta Aparat Tak Tutup Mata

DPRD Kota Jambi mendesak aparat menindak gudang minyak ilegal yang meresahkan warga. Aktivitas penimbunan BBM diduga picu kelangkaan solar bersubsidi.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keberadaan sejumlah gudang minyak ilegal di Kota Jambi kembali memicu kekhawatiran masyarakat.

Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD Kota Jambi, hingga kini belum ada langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan menegaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan perizinan.

Namun karena aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM ilegal termasuk tindak pidana migas, Rio meminta agar Pemkot Jambi, Satpol PP, dan kepolisian tidak saling melempar tanggung jawab.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Inovasi Modul Literasi dan Numerasi SDN 47

“Kalau gudang tidak berizin, Satpol PP harus berani menindak. Tapi untuk urusan BBM ilegal, itu ranah kepolisian. Harus ada sinergi, jangan saling tunggu,” ujar Rio, Sabtu (1/11/2025).

Sidak DPRD sebelumnya di sebuah gudang minyak di RT 42 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, tidak menemukan pemilik lokasi.

Kondisi bangunan yang tidak permanen juga membuat proses penyegelan sulit dilakukan.

Rio menyebut, laporan masyarakat terus berdatangan. Diduga masih banyak gudang minyak ilegal lain yang beroperasi secara tertutup di beberapa kecamatan di Kota Jambi.

Baca juga:  1.583 RT di Kota Jambi Jadi Sasaran Program Kampung Bahagia 2026

“Kami sudah menerima banyak aduan. Kalau jumlahnya banyak dan tidak ada tindakan, artinya ada yang tidak berjalan dalam pengawasan,” tegasnya.

DPRD mendorong Pemkot Jambi segera membentuk Satgas Gabungan yang melibatkan Pemkot, Satpol PP, Pertamina, kepolisian, dan TNI untuk menangani masalah tersebut secara terpadu.

“Satgas harus segera dibentuk. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus terulang,” tambah Rio.

Keberadaan gudang BBM ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga diduga menjadi penyebab kelangkaan solar bersubsidi di SPBU karena praktik penimbunan dan pelangsiran.

Baca juga:  Dorong Pelayanan HAM di Daerah, Kakanwil KemenHAM Jambi Sambangi Gubernur

Sementara itu, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan bahwa penindakan terhadap aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Kalau pelanggaran izin bangunan, itu wewenang Satpol PP. Tapi kalau menyangkut distribusi BBM ilegal, ranahnya kepolisian karena termasuk pelanggaran Undang-Undang Migas,” jelas Maulana.

Ia menambahkan, kasus gudang minyak ilegal di Jambi bukan hal baru. Sebelumnya juga pernah ditindak, namun kini kembali muncul.

“Ini pelanggaran berulang. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk langkah penanganan berikutnya,” pungkasnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait