Akses Kesehatan Masyarakat Miskin Terancam, DPR Tuntut Regulasi Tertulis BPJS PBI

Penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI memicu kekhawatiran soal akses layanan kesehatan. DPR desak regulasi tertulis agar rumah sakit tetap melayani peserta nonaktif dan klaim dijamin dibayar selama masa verifikasi data.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menimbulkan kekhawatiran soal akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

DPR meminta pemerintah memastikan peserta yang statusnya nonaktif tetap mendapatkan pelayanan medis, setidaknya selama proses verifikasi dan pembaruan data berlangsung.

Penonaktifan dilakukan setelah pembaruan basis data kesejahteraan sosial, namun dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang bergantung pada jaminan kesehatan gratis.

Kekhawatiran muncul karena rumah sakit bekerja berdasarkan sistem administrasi dan klaim yang ketat, sehingga status kepesertaan menjadi faktor penting dalam pelayanan.

DPR Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Anggota DPR Edy menegaskan, jaminan layanan tidak cukup hanya melalui pernyataan pejabat, melainkan harus diperkuat secara administratif agar rumah sakit memiliki kepastian hukum.

“Pemerintah tidak bisa mengandalkan imbauan lisan. Rumah sakit bekerja berdasarkan aturan tertulis dan hitungan risiko. Negara wajib menerbitkan regulasi atau Surat Keputusan yang menjamin rumah sakit tetap melayani pasien BPJS PBI nonaktif dan memastikan klaimnya dibayarkan,” jelas Edy, Rabu (11/2/2026).

Tanpa payung hukum yang jelas, fasilitas kesehatan bisa ragu memberikan layanan karena khawatir klaim tidak dibayar.

Situasi ini berpotensi merugikan pasien yang membutuhkan perawatan mendesak, termasuk lansia, penderita penyakit kronis, dan keluarga miskin.

Pemerintah Janjikan Masa Transisi

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan memberikan masa transisi sambil proses verifikasi data berjalan.

Dalam periode ini, peserta yang dinonaktifkan tetap dijanjikan akses layanan kesehatan.

Koordinasi dilakukan antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memastikan peserta yang berhak dapat diaktifkan kembali.

Namun, DPR menekankan bahwa masa transisi harus disertai jaminan administratif yang tegas agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.

Kepastian ini penting agar seluruh biaya pelayanan tetap ditanggung negara dan risiko penolakan pasien dapat diminimalkan.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Efisiensi Anggaran

Pos terkait