Ramai Isu Pengusiran PKL, Camat Jelutung: Tidak Ada Larangan Permanen

Camat Jelutung menegaskan PKL tetap boleh berjualan di sekitar Taman Banjuran Budayo asalkan mengikuti aturan penataan yang sedang disusun. Pernyataan ini disampaikan setelah sejumlah PKL memprotes dugaan larangan berjualan hingga Lebaran 2026.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Camat Jelutung, Alamsyah Powa, menegaskan bahwa pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan berjualan di sekitar Taman Banjuran Budayo, asalkan mematuhi aturan penataan yang sedang disusun oleh pihak kecamatan.

Ia menyampaikan bahwa, tidak ada larangan permanen bagi PKL untuk berjualan di kawasan tersebut.

“PKL tetap boleh berjualan, namun harus mengikuti aturan. Saat ini tim sedang mengatur lokasi dan ketentuan yang akan diberlakukan,” ujar Alamsyah, Kamis 11 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penyusunan aturan dilakukan untuk memastikan kawasan Taman Banjuran Budayo tertata dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Aturan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada para pedagang.

“Kita tunggu sampai regulasi selesai. Setelah itu akan kami informasikan kepada seluruh PKL. Yang jelas, semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Alamsyah juga menanggapi terkait pedagang yang telah difasilitasi di bagian dalam taman.

Ia menyebutkan bahwa sejak awal, PKL diminta melengkapi administrasi usaha seperti Tanda Daftar Usaha (TDU). Namun tidak semua pedagang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Protes Dakwaan JPU, DPRD Jadi Sorotan Tak Kunjung jadi Tersangka

“Di dalam taman baru ada sekitar 15 pedagang yang lengkap administrasinya. Ke depan jumlahnya kita harapkan bisa bertambah, asalkan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Alamsyah saat menerima kedatangan sejumlah PKL yang sebelumnya mempertanyakan adanya larangan berjualan di sekitar Taman Banjuran Budayo.

Para pedagang mendatangi kantor Kecamatan Jelutung untuk menyampaikan protes karena mengaku dilarang berjualan hingga Lebaran 2026.

Situasi sempat memanas karena para PKL mengaku sering diusir, meski sebagian dari mereka hanya berjualan di hari libur atau tanggal merah.

Baca juga:  Untuk Semua RT di Kota Jambi! Berikut Tahapan Lengkap Program Kampung Bahagia 2026

Mereka juga menyoalkan munculnya pedagang baru di dalam taman yang dinilai mendapat perlakuan lebih baik.

“Kami hanya minta keadilan. Dari dulu kami sudah di situ,” ungkap salah satu pedagang.

Terkait keluhan ini, Camat Jelutung memastikan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi.

“Masukan dari PKL tetap kami terima dan akan disampaikan kepada OPD terkait,” tutup Alamsyah.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait