150 Wajib Pajak Air Tanah Disasar Penagihan, BPPRD Jambi Beri Ruang Cicilan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat kinerja pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak air tanah yang menjadi salah satu sumber pemasukan penting.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dr. Ardi, menyampaikan bahwa proses pemungutan selama tahun 2025 berjalan cukup baik meski masih dihadapkan pada sejumlah wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

“Alhamdulillah, pemungutan pajak air tanah tetap berjalan. Memang masih ada yang menunggak, dan saat ini sudah kita lakukan penagihan,” ujar Dr. Ardi, Rabu (10/12/2025), di Aula BPPRD Kota Jambi.

Baca juga:  Pemkot Jambi Gandeng Densus 88 Sosialisasikan Bahaya Radikalisme

Dr. Ardi menjelaskan bahwa para wajib pajak yang menunggak tetap menunjukkan itikad baik.

Sebagian di antaranya mengajukan permohonan pembayaran bertahap karena keterbatasan ekonomi.

“Mereka tidak mampu membayar sekaligus, sehingga mengajukan sistem cicilan. Surat permohonannya sudah mereka sampaikan kepada Pemerintah Kota Jambi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Wali Kota Jambi telah memberikan arahan agar BPPRD memberi ruang keringanan dan fleksibilitas selama kewajiban pajak tetap dipenuhi.

Baca juga:  Pemkot Jambi Larang Anak Keluar Malam Demi Cegah Geng Motor

Saat ini tercatat sekitar 150 wajib pajak air tanah di Kota Jambi dengan potensi pendapatan mencapai Rp300 juta per bulan.

Target penerimaan pajak air tanah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp4,65 miliar.

Hingga Desember 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp4,296 miliar, atau 92,40 persen dari target.

Secara keseluruhan, total penerimaan pajak daerah Kota Jambi telah berada pada angka 96,59 persen.

Baca juga:  Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Beri Apresiasi

Dua perusahaan diketahui menjadi penyumbang terbesar pajak air tanah, yaitu PT Rimba Palma dan PT Lingga Harapan (Arthess), yang merupakan pengguna air tanah terbesar di wilayah tersebut.

BPPRD memastikan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak terus dilakukan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha.

“Yang penting kewajiban tetap dijalankan, namun tetap kita bantu agar tidak memberatkan,” tutup Dr. Ardi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait