Motor Bidan di Tebo Hilang di Kebun Sawit, Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya

Kasus pencurian motor di kebun sawit Desa Sungai Rambai berhasil diungkap Polres Tebo. Pelaku Ruslan diamankan bersama barang bukti motor Supra X 125 milik korban.

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dekat pondok kebun sawit milik warga di RT 07 Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pelaku yang diamankan adalah Ruslan (45), warga Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu. Ia ditangkap pada Sabtu malam di depan rumahnya.

Baca juga:  Terungkap! Dua Penjahat Curanmor Juga Terlibat Pembegalan di Jelutung

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah tim memastikan keberadaan pelaku.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Nainggolan, Minggu (06/12/2025).

Kasus pencurian ini berawal dari laporan Ratna Dewi (38), seorang bidan asal Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Baca juga:  Saya Dipaksa dan Dilecehkan! Pengakuan Remaja yang Diperkosa Oknum Polisi di Kota Jambi

Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam miliknya.

Motor tersebut hilang sekitar pukul 15.00 WIB ketika diparkir di dekat pondok kebun sawit miliknya.

Setelah kembali ke pondok dan hendak pulang, korban mendapati motornya sudah tidak ada dan langsung melapor ke Polres Tebo.

Baca juga:  Pembunuhan Erni Yunianti di Bungo, Polisi Bekuk Terduga Pelaku di Tebo

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit Honda Supra X 125 warna hitam dan STNK kendaraan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait