Elpsina Tekankan Pemerataan Akses Hukum, Lewat Posbankum di Tingkat Desa

Anggota DPR RI Elpsina mendorong Kemenkumham mempercepat pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan agar masyarakat miskin mendapat akses hukum yang adil hingga ke tingkat akar rumput.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Elpsina, mendorong percepatan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah konkret menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil yang kesulitan mengakses layanan hukum.

“Kita dorong agar tahun depan Kementerian Hukum dan HAM mendapat tambahan anggaran supaya program ini bisa diperluas,” kata Elpsina, Jumat (24/10/2025).

Menurut Elpsina, hingga tahun 2025 Posbankum baru menjangkau sekitar 2.000 desa di seluruh Indonesia, dari total lebih dari 83 ribu desa dan kelurahan.

Baca juga:  Perjuangan Warga Zona Merah Masuk Istana, Kemas Faried Serahkan Permohonan ke Presiden

“Tahun ini baru dimulai, di Provinsi Jambi baru ada tiga desa yang memiliki Posbankum,” ujarnya.

Ia menilai lambatnya realisasi program tersebut disebabkan keterbatasan anggaran.

Namun, hasil rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjukkan adanya komitmen untuk memperluas cakupan Posbankum hingga 60–70 persen wilayah Indonesia pada tahun mendatang.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui pendekatan restorative justice.

Baca juga:  Kemas Faried Dorong Percepatan Tanggul Darurat! untuk Selamatkan Warga Kelurahan Buluran Kenali

“Harapannya, persoalan hukum bisa diselesaikan dengan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa program Posbankum merupakan bagian dari prioritas nasional untuk memastikan keadilan merata hingga ke akar rumput.

“Selain memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Posbankum juga berfungsi memetakan potensi permasalahan hukum agar tidak berujung ke pengadilan,” jelas Jonson.

Baca juga:  Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

Jika penyelesaian di tingkat desa tidak tercapai, Posbankum akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdaftar di Kemenkumham guna memberikan pendampingan hukum lanjutan.

“Tujuannya sederhana, keadilan tidak boleh berhenti di kota,” pungkasnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait