Mukhlis Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua Forum Musisi Jambi (FMJ) Periode 2025–2028

Mukhlis Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua Forum Musisi Jambi (FMJ) Periode 2025–2028

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Forum Musisi Jambi (FMJ) resmi mengukuhkan Mukhlis sebagai Ketua FMJ periode 2025–2028 dalam acara pengukuhan yang berlangsung meriah dan penuh haru.

Pengukuhan ini menandai tonggak baru dalam perjalanan FMJ yang telah berdiri sejak tahun 2010.

Acara tersebut juga menjadi momen peralihan kepengurusan dari Veruskhan, Ketua FMJ periode 2019–2024, yang kini menjabat sebagai Ketua Panitia Pengukuhan.

Dalam sambutannya, Veruskhan menyampaikan rasa syukurnya atas keberlangsungan FMJ meski sempat menghadapi tantangan besar di masa pandemi COVID-19.

“Saat pandemi, kami berjuang keras agar para musisi tetap bisa tampil dan mencari rezeki. Alhamdulillah, FMJ bisa menjadi mediator dengan Satgas COVID-19 agar rekan-rekan tetap mendapat ruang berkarya,” ujar Veruskhan.

FMJ sendiri telah resmi terdaftar secara hukum sejak tahun 2022, memperkuat eksistensinya sebagai wadah resmi dan legal bagi para musisi di Provinsi Jambi.

Triyulianto, yang akrab disapa Bang Capunk, kembali dipercaya sebagai Dewan Pembina FMJ.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus lama atas dedikasi mereka, serta memberikan semangat kepada kepengurusan baru.

“Musik tidak memandang usia. Musik menyatukan kita semua dan memberi warna dalam hidup. Terima kasih kepada pengurus lama, dan selamat bertugas kepada pengurus baru,” kata Bang Capunk.

Dalam masa kepemimpinannya, Mukhlis berkomitmen untuk memperkuat peran FMJ sebagai rumah bersama para musisi Jambi, sekaligus menjalin kolaborasi dengan pemerintah dan pihak swasta guna membuka lebih banyak ruang kreatif dan peluang ekonomi bagi musisi lokal.

Dengan pengukuhan ini, FMJ semakin menegaskan perannya sebagai organisasi yang solid dan inklusif, siap mengangkat nama musisi Jambi di kancah nasional.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design