JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemutakhiran NJOP PBB Perkotaan Tahun 2025”.
Acara yang berlangsung di Aula Bappeda Kota Jambi ini menjadi bagian dari strategi peningkatan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan partisipatif.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, secara resmi membuka kegiatan tersebut, Senin 7 Juli 2025.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), agar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
“FGD ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan sistem perpajakan yang adil, akurat, dan mencerminkan nilai riil tanah serta bangunan. Dengan begitu, proses administrasi pajak akan semakin transparan dan meningkatkan kepercayaan publik,”* ujar Nella.
Dalam pemaparannya, Nella menyebutkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Kota Jambi terus mengalami peningkatan.
Tercatat, sejak tahun 2019 hingga 2025, jumlah SPPT bertambah dari 143.767 menjadi 182.591 lembar, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,08% per tahun.
Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya pembangunan dan kepemilikan properti di wilayah kota.
Namun, realisasi pendapatan dari sektor PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih belum maksimal.
Data terakhir menunjukkan capaian PBB baru mencapai 32% dari target yang ditetapkan.
Sebagai upaya optimalisasi pendapatan pajak daerah, BPPRD Kota Jambi terus melakukan berbagai inovasi pelayanan. Di antaranya adalah pengoperasian mobil layanan pajak keliling, pelimpahan kewenangan pelayanan ke kelurahan, serta digitalisasi SPPT.
Sejak 2021, masyarakat juga sudah bisa menikmati kemudahan pembayaran PBB secara online, melalui mobile banking, virtual account, hingga penggunaan kode QRIS yang tercantum pada lembar SPPT.
Dalam hal pelayanan BPHTB, BPPRD juga mencatat peningkatan efisiensi.
Sepanjang semester pertama 2025, dari total 4.473 berkas yang masuk, sebanyak 2.845 berhasil diselesaikan—menunjukkan efisiensi penyelesaian hingga 56,19%.
“Kami berharap, melalui forum ini terjalin sinergi antar-stakeholder untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah. Ini adalah kunci utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal Kota Jambi,” ujar Nella.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kota Jambi berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
“Semoga semangat kolaborasi ini terus terjaga demi terwujudnya Kota Jambi yang Bahagia, Maju, dan Berdaya Saing,” tutup Nella.(*)
Tinggalkan Balasan