JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi, S.I.K., M.H., resmi menyandang gelar Doktor (Dr) bidang hukum setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Plagiat Karya Ilmiah di Indonesia” pada sidang promosi doktoral, Kamis (3/7/2025).
Alumni Akpol 1996 ini menghabiskan enam tahun untuk menyelesaikan pendidikan doktoralnya.
Dalam sidang yang digelar di Kampus Universitas Jambi, pria yang akrab disapa Edi tersebut memaparkan hasil risetnya yang mendalam tentang perlindungan hukum terhadap karya ilmiah, khususnya terkait isu plagiarisme di Indonesia.
Dalam penelitiannya, Kombes Pol Edi mengungkapkan bahwa meski Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan hukum, istilah “plagiarisme” belum secara eksplisit diatur, sehingga memunculkan beragam interpretasi hukum.
Ia juga menawarkan konsep tanggung jawab pelaku plagiarisme yang ideal guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi para pencipta karya ilmiah.
“Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan kasus,” jelas Karo Ops Polda Jambi tersebut.
Kombes Pol Edi menilai, perlindungan hukum saat ini masih belum optimal karena hanya mencakup hak moral dan ekonomi pencipta.
Ia mengusulkan adanya sanksi administratif, seperti pencabutan gelar akademik, pembatalan publikasi, dan penurunan jabatan bagi pelaku plagiarisme.
Selain itu, pengadilan etik juga dapat dijadikan mekanisme preventif dan korektif dalam penanganan kasus pelanggaran integritas akademik.
“Penerapan hukum pidana sebaiknya dilakukan hanya pada kasus plagiarisme yang berdampak signifikan, sesuai prinsip ultimum remedium,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Kombes Pol Edi menyarankan revisi undang-undang agar istilah “plagiarisme” dapat diatur secara jelas dan mekanisme hukum administrasi serta pengadilan etik diintegrasikan untuk menangani kasus ini.
Ia juga menekankan pentingnya peran institusi pendidikan dalam meningkatkan kesadaran akademik melalui program etika dan pemanfaatan teknologi deteksi plagiarisme.
“Atas upaya tersebut, perlindungan hukum terhadap karya ilmiah dan integritas akademik di Indonesia diharapkan bisa lebih efektif dan memberikan dampak positif dalam menjaga hak moral serta ekonomi para pencipta,” tegasnya.
Dengan hasil yang sangat memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98, Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi resmi meraih gelar doktor.
Tim Penguji Sidang Promosi Doktor Muhammad Edi Faryadi, S.I.K., M.H.
-
Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. (Ketua)
-
Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn. (Sekretaris)
-
Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. (Penguji Eksternal)
-
Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D. (Promotor)
-
Prof. Dr. Hj. Muskibah, S.H., M.Hum. (Co-Promotor)
-
Prof. Dr. Usman, S.H., M.H. (Penguji)
-
Dr. H. Taufik Yahya, S.H., M.H. (Penguji)
-
Dr. Rosmidah, S.H., M.H. (Penguji)
-
Dr. Hartati, S.H., M.H. (Penguji)
Setelah dinyatakan lulus, Dr. Muhammad Edi Faryadi mengaku bangga dan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang mendukung proses studinya.
“Saya merasa bangga bisa menyelesaikan disertasi ini. Terima kasih kepada promotor, co-promotor, dan keluarga tercinta atas dukungan mereka,” ujar Kombes Pol Edi.
Sidang promosi doktoral ini juga dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Wakapolda Brigjen Pol M. Mustaqim, serta jajaran pejabat utama Polda Jambi.(*)
Tinggalkan Balasan