JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID— Pemerintah Kota Jambi memperpanjang status siaga darurat bencana kekeringan hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan ini mempertahankan kesiapsiagaan pemerintah terhadap potensi krisis air bersih dan kebakaran lahan selama musim kemarau.
Wali Kota Jambi Maulana menetapkan perpanjangan tersebut melalui Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 774 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 1 Oktober 2026.
Keputusan itu berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, dengan kemungkinan perubahan sesuai hasil evaluasi kondisi di lapangan.
Pemerintah kota mengambil langkah ini berdasarkan pemantauan perkembangan musim kemarau dan koordinasi dengan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Thaha Jambi.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada ketentuan pemerintah terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, Doni Sumatriadi, mengatakan perpanjangan status tersebut menjadi dasar bagi tim penanggulangan bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Menurut Doni, BPBD terus memantau lokasi yang berpotensi mengalami kekurangan air bersih serta wilayah yang rawan kebakaran.
Personel dan sarana penanggulangan bencana juga disiagakan untuk merespons kondisi darurat.
“Perpanjangan status siaga darurat kekeringan ini menjadi acuan legalitas dan kesiapsiagaan seluruh tim di lapangan. Kami terus memantau titik-titik rawan krisis air bersih dan potensi kebakaran lahan,” ujar Doni.
Ia menambahkan, koordinasi antartim diperlukan untuk menekan dampak kekeringan terhadap aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, penetapan status siaga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan ketersediaan air.
Pemantauan kondisi sumber air, pemetaan wilayah terdampak, serta kecepatan penanganan keluhan warga tetap menjadi bagian penting dalam menghadapi musim kemarau.
Pemkot Jambi mengimbau masyarakat menggunakan air bersih secara bijak selama status siaga berlangsung.
Warga juga diminta menghindari pembakaran sampah maupun lahan yang berpotensi memicu kebakaran.
Imbauan tersebut penting untuk mengurangi risiko kebakaran ketika kondisi lingkungan mengering.
Masyarakat juga perlu segera melaporkan kejadian kebakaran atau kesulitan memperoleh air bersih kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
Status siaga darurat kekeringan berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Pemerintah kota dapat memperpanjang atau mempersingkat masa tersebut berdasarkan evaluasi perkembangan cuaca dan ketersediaan air di lapangan.
Karena itu, perkembangan kondisi sumber air dan potensi kebakaran akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
Di tengah perpanjangan status ini, efektivitas penanganan tidak hanya bergantung pada kesiapan personel, tetapi juga pada kemampuan pemerintah memastikan respons yang cepat dan tepat sasaran bagi warga yang terdampak kekeringan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







