JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google terkait kasus dugaan praktik monopoli di Indonesia.
Dengan putusan ini, Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar sesuai keputusan sebelumnya dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Penolakan kasasi menutup seluruh upaya hukum Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” tulis MA dalam laman resminya.
Kasus ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi digital.
Kebijakan ini dianggap membatasi pilihan pengembang karena tidak menyediakan alternatif metode pembayaran lain.
KPPU menilai praktik tersebut merupakan penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis Android di Indonesia.
Selain itu, adanya potongan biaya layanan dari setiap transaksi digital turut menjadi sorotan.
Setelah melalui proses panjang, KPPU pada 2025 menyatakan Google terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
Meski Google sempat mengajukan banding dan kasasi, seluruh upaya hukum akhirnya ditolak oleh MA.
Dengan keputusan ini, Google tidak hanya wajib membayar denda, tetapi juga diharuskan menyesuaikan kebijakan bisnisnya di Indonesia, termasuk membuka peluang penggunaan sistem pembayaran alternatif di luar ekosistem Google.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia semakin tegas dalam mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi global, khususnya terkait persaingan usaha dan perlindungan pasar digital nasional.(*)







