Emas Antam Sentuh Rp3 Juta Lebih, Momentum Tepat untuk Investasi?

Harga emas ANTAM mengalami kenaikan harga

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHarga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menguat pada perdagangan Jumat pagi.

Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta pukul 09.00 WIB, harga emas naik Rp6.000 per gram.

Kini, harga emas Antam berada di level Rp3.045.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya Rp3.039.000 per gram.

Kenaikan ini turut diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang juga mengalami penyesuaian.

Baca juga:  Jumlah Pekerja di Jambi Naik 26 Ribu Orang, Jumlah Pengangguran Capai 84 Ribu

Buyback Ikut Terkerek

Untuk harga buyback atau pembelian kembali, Antam menetapkan angka Rp2.824.000 per gram. Nilai ini menjadi acuan bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.

Perlu dicatat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.572.500

  • 1 gram: Rp3.045.000

  • 2 gram: Rp6.030.000

  • 3 gram: Rp9.020.000

  • 5 gram: Rp15.000.000

  • 10 gram: Rp29.945.000

  • 25 gram: Rp74.737.000

  • 50 gram: Rp149.395.000

  • 100 gram: Rp298.712.000

  • 250 gram: Rp746.515.000

  • 500 gram: Rp1.492.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.985.600.000

Baca juga:  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkap Buyback

Ketentuan Pajak Jual dan Beli Emas

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pajak Pembelian Emas:

  • 0,45 persen bagi pemilik NPWP

  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Pajak Penjualan Kembali (Buyback):

Untuk transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP

  • 3 persen untuk non-NPWP

Baca juga:  Emas Hari Ini Belum Naik, Harga Antam Masih Rp2.034.000 per Gram

Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. Sementara itu, setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait