Terdakwa Arif Rochman Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Kasus Korupsi PT PAL Rp105 Miliar

Kuasa hukum terdakwa Arif Rochman minta dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi kredit BNI-PT PAL senilai Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang eksepsi digelar 12 Februari 2026 dengan kuasa hukum menolak dakwaan JPU.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa Arif Rochman, Komisaris PT PAL, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada 2018–2019.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar Kamis (12/02/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Tanya Widjaja Kusumah, menegaskan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak sesuai.

Baca juga:  Besok, Tek Hui Jalani Vonis Kasus TPPU Jaringan Narkoba

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan merehabilitasi nama baik,” ujar Tanya Widjaja Kusumah usai sidang.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka melakukan perlawanan terhadap isi dakwaan yang disampaikan JPU.

“Atas dasar hal tersebut, kami memohon agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya dan membebaskan Arif Rochman dari semua dakwaan,” lanjutnya.

Baca juga:  Korupsi KUR BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi Mantan Kacab Divonis 7 Tahun Penjara

Arif Rochman disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu:

  • Wendy Hartanto, Mantan Direktur PT PAL

  • Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL

  • Rais Gunawan, Kepala BNI Palembang

Baca juga:  Masalah Makanan Diduga Jadi Pemicu, Buntut Pelarian 50 Narapidana dari Lapas Kutacane

Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar, terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh BNI kepada PT PAL.

Sidang eksepsi Arif Rochman menjadi bagian awal proses pembelaan sebelum agenda mendengar keterangan saksi di sidang selanjutnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait