Kasus Asusila, Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Lewat Sidang KKEP

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terjerat perkara asusila.

Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (6/2/2026) dan berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel.

Sidang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung maraton sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar 22.00 WIB.

Persidangan dipimpin oleh AKBP Rahma Agustina selaku Ketua Komisi, didampingi AKBP Wirawan sebagai Wakil Ketua sekaligus Kasubbid Paminal, serta AKBP Andri selaku Anggota Komisi dan Kasubbid Wabprov.

Dalam proses persidangan, Komisi Kode Etik menghadirkan dua terduga pelanggar, yakni Bripda SP dan Bripda NI, serta memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman fakta, dan keterangan seluruh pihak, Komisi menyatakan bahwa kedua anggota Polri tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan, martabat, dan citra institusi Polri.

Atas pelanggaran berat tersebut, Bripda SP dan Bripda NI dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian

 Meski demikian, dalam sidang tersebut keduanya menyatakan mengajukan banding atas putusan KKEP.

Sidang banding dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu 82 hari ke depan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa tersebut.

“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota kami,” ujar Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain proses kode etik, penyidikan pidana juga berjalan secara paralel oleh Ditreskrimum Polda Jambi sejak laporan pertama diterima.

“Kami mengapresiasi jajaran Bidpropam yang telah bekerja maksimal mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” tambahnya.

Kabid Humas menjelaskan, kedua personel tersebut dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH.

Polda Jambi memastikan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berlanjut.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:

Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

image_pdfimage_print
Baca juga:  Longsor di Lokasi PETI Sarolangun Tewaskan 8 Orang dan Lukai 4 Warga

Pos terkait