Polemik Keraton Surakarta Memanas, PN Solo Kabulkan Perubahan Nama Pakubuwono XIV

Pengadilan Negeri Surakarta resmi mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Putusan ini membuka babak baru polemik Keraton Kasunanan Surakarta.

SURAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Putusan ini menjadi tonggak administratif penting di tengah dinamika internal Keraton Kasunanan Surakarta yang belakangan kembali menjadi perhatian publik.

Permohonan pergantian nama tersebut tercatat dalam perkara perdata dan sebelumnya sempat tertunda akibat persoalan administratif.

Namun, dalam sidang terbaru, majelis hakim menyatakan seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi sehingga permohonan dinilai sah dan layak dikabulkan.

Baca juga:  Ketegangan Politik Aceh Kembali Mencuat, Dialog Jadi Kunci Hadapi Simbol GAM

Melalui putusan tersebut, PN Surakarta juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk menindaklanjuti perubahan data kependudukan, termasuk penerbitan dokumen resmi atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Pihak keluarga menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media, keluarga berharap penetapan ini dapat meredakan ketegangan dan mengakhiri polemik berkepanjangan yang selama ini berkembang di ruang publik.

“Kami membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabulkan permohonan pergantian nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini diharapkan membawa keteduhan dan mengakhiri klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak berhak,” ujar perwakilan keluarga dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Baca juga:  KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus

Menurut keluarga, perubahan nama tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga menyangkut nilai adat, paugeran, dan tradisi Keraton Kasunanan Surakarta yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Oleh karena itu, mereka meminta seluruh pihak menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Bakamla Tangkap Kapal Tak Berizin! Bawa 400 Karung Bawang Merah Tujuan Kuala Tungkal

Meski demikian, dinamika internal belum sepenuhnya berakhir.

Informasi yang beredar menyebutkan masih ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan dan menempuh langkah hukum lanjutan.

Gugatan baru bahkan dikabarkan telah terdaftar dan akan segera memasuki tahap persidangan.

Putusan PN Surakarta ini pun dinilai sebagai babak baru dalam perjalanan Keraton Kasunanan Surakarta, sekaligus menjadi ujian kedewasaan semua pihak untuk menyelesaikan perbedaan pandangan melalui jalur hukum yang berlaku.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait