MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk menghindari berbagai bentuk perayaan malam Tahun Baru 2026 yang dinilai berisiko mengganggu ketertiban umum.
Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400/1673/KESRA/2025 tentang Peringatan Tahun Baru 2026 Masehi.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, meminta warga memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk kegiatan keagamaan seperti dzikir, ibadah bersama, serta meningkatkan kepedulian sosial dan keamanan lingkungan.
Beberapa aktivitas yang biasanya dilakukan saat malam tahun baru ditegaskan untuk tidak dilakukan, termasuk meniup terompet, menyalakan kembang api dan petasan, serta kebut-kebutan di jalan raya.
Pemerintah menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan risiko sosial.
Pembatasan juga berlaku untuk sektor hiburan dan pariwisata. Pemilik tempat hiburan serta pengelola objek wisata diminta tidak menggelar perayaan malam tahun baru secara berlebihan.
Tujuannya agar euforia pergantian tahun tidak menimbulkan kerawanan sosial dan pelanggaran ketertiban.
Untuk memastikan penerapan himbauan berjalan efektif, pemerintah melibatkan seluruh unsur mulai dari camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan.
Aparat keamanan, termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP, juga diminta meningkatkan pengawasan di lingkungan masyarakat selama malam pergantian tahun.
Surat edaran ini menunjukkan pendekatan pengendalian sosial dan moral yang diambil pemerintah Muaro Jambi, menekankan keamanan dan ketertiban ketimbang perayaan terbuka yang biasanya identik dengan keramaian dan hiburan berlebihan.(*)







