MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025, Lapas Kelas IIB Muara Bungo memberikan Remisi Khusus (RK) Keagamaan kepada warga binaan yang beragama Nasrani.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) di aula lapas, bersamaan dengan perayaan Natal yang khidmat.
Kalapas Muara Bungo, Muhammad Kameily, menegaskan bahwa pemberian remisi Natal merupakan agenda tahunan bagi warga binaan Nasrani yang memenuhi syarat.
“Ini adalah pengurangan masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi warga binaan yang beragama Nasrani,” ujarnya.
Dari total 11 warga binaan Kristiani, 5 orang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menerima remisi Natal tahun ini.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.
Menurut Kasubsi Registrasi dan Binkemas Edi Suryatno, remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Rinciannya, dari lima penerima remisi:
-
1 orang menerima remisi 15 hari
-
3 orang menerima remisi 1 bulan
-
1 orang menerima remisi 2 bulan
Dua penerima berasal dari kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya dari pidana umum.
Edi menambahkan, remisi merupakan bentuk anugerah yang telah mendapat persetujuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan syarat utama warga binaan berkelakuan baik selama berada di lapas.
“Dengan remisi ini, diharapkan warga binaan tetap patuh pada aturan, berperilaku baik, dan masa pidana mereka berkurang sehingga bisa segera kembali ke keluarga dan masyarakat,” tutupnya.(*)







