Lengkap! Ini Daftar UMP dan UMK se-Provinsi Jambi Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan UMP dan UMK 2026. Simak daftar lengkap upah minimum kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi di sini.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.

Gubernur Al Haris menjelaskan, upah minimum merupakan batas upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Upah minimum adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi yang sudah lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).

Baca juga:  Al Haris Siap Nahkodai PAN Jambi, Elektabilitas Tinggi Jadi Modal Kuat

UMP Provinsi Jambi Tahun 2026

UMP Jambi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497, atau naik Rp236.962 dibandingkan UMP 2025.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP):

  • Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Sawit: Rp3.513.120

  • Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam: Rp3.574.446

Daftar Lengkap UMK Provinsi Jambi Tahun 2026

Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Provinsi Jambi:

Sementara itu, Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum menetapkan UMK.

Baca juga:  Pemkot dan Kejari Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial, Ini Harapan Walikota Jambi Maulana

Sehingga sejumlah kabupaten/kota ini, masih menggunakan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026, yakni senilai Rp3.471.497.

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Nilai UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian ditetapkan melalui SK Gubernur.

Baca juga:  Capai Rp 44 Miliar Efisiensi di Pemkot Jambi, Apa Saja yang Terimbas?

Di akhir penyampaiannya, Al Haris berharap seluruh perusahaan di Provinsi Jambi mematuhi ketentuan UMP dan UMK 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait