Lima Perusahaan Tambang di Sumbar Disegel, Aktivitas Tambang Diduga Perparah Banjir

KLH menyegel lima perusahaan tambang galian C di Sumatera Barat karena aktivitas tambang diduga merusak lingkungan dan memperparah banjir di DAS Batang Kuranji.

PADANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan tambang galian C di Provinsi Sumatera Barat setelah aktivitas pertambangan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah banjir di wilayah sekitar DAS Batang Kuranji.

Penyegelan dilakukan tim pengawas KLH bersama aparat penegak hukum lingkungan usai inspeksi lapangan.

Dari hasil pengawasan, ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan, termasuk pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, sedimentasi sungai, serta aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan permukiman warga.

Baca juga:  Meski Tak Berstatus Nasional, Prabowo Tegaskan Penanganan Bencana Sumatera Serius

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah awal penegakan hukum lingkungan.

“Penyegelan ini adalah pesan keras bahwa lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujar Hanif.

Lima perusahaan yang disegel adalah:

  • PT Parambahan Jaya Abadi

  • PT Dian Darell Perdana

  • CV Lita Bakti Utama

  • CV Jumaidi

  • PT Solid Berkah Ilahi

Baca juga:  HKI Buka Uji Coba Jalan Lembah Anai untuk Kendaraan Roda Empat

KLH menilai aktivitas tambang di kawasan hulu sungai menyebabkan peningkatan sedimentasi, menurunkan kapasitas sungai, dan memicu banjir saat curah hujan tinggi.

Selain itu, tim pengawas menemukan lemahnya sistem pengendalian erosi dan drainase di beberapa lokasi.

Pemerintah menegaskan penertiban bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan kegiatan tambang sesuai aturan dan ramah lingkungan.

Baca juga:  Jaringan Indosat Pulih Cepat, Bantuan Kemanusiaan Tersalurkan ke Korban Banjir Sumatera

KLH juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penataan ulang aktivitas pertambangan di wilayah rawan bencana.

Ke depan, KLH berencana memperketat pengawasan tambang di daerah aliran sungai dan kawasan lindung.

Guna mencegah kerusakan lingkungan berulang dan menekan risiko bencana hidrometeorologi akibat perubahan tata guna lahan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait