POTRET GELAP KETERPURUKAN HUKUM

POTRET GELAP KETERPURUKAN HUKUM
📢 Dengarkan





Hal tersebut sebagaimana paragraf pertama isi surat tersebut yang memuat keterangan dengan kalimat: “Sehubungan dengan permohonan Izin Mendirikan/Mengubah Bangunan (IMB) Jambi Business Center yang diajukan Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi oleh pejabat daerah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Hal tersebut menunjukan bahwa Izin Mendirikan Bangunan dan Kajian dari TABG baru akan diminta setelah 6 (Enam) Tahun lebih perjanjian kerjasama ditanda tangani atau patut diduga kuat untuk diyakini dilakukan pada saat DED beserta FS belum ada.

Secara yuridis surat permohonan dan perjanjian kerjasama para pihak yang dimaksud tidak didukung dengan payung hukum berupa aplikasi maupun implementasi daripada norma atau kaidah hukum lingkungan maupun hukum perizinan sebagaimana diatas.

Secara Normative Hukum perizinan adalah suatu perkenan yang diberikan atas sesuatu perbuatan yang terlarang menurut hukum.

Selanjutnya pada waktu dan tempat yang sama yang bersangkutan juga menjelaskan tentang perubahan tersebut dilakukan bertujuan agar pengerjaan tidak berubah-ubah dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan.

Pernyataan tersebut menghasilkan penilaian yang tidak jauh berbeda dari penilaian terdahulu merupakan pengakuan tentang Cacat Hukumnya Perjanjian Kerjasama dimaksud yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya intrument hukum lingkungan dan serta intrument hukum perizinan.

Sikap jujur sang direktur dilanjutkan dengan menyampaikan atas tudingan yang menilai bahwa JBC menjadi satu-satunya penyebab banjir adalah tidak berdasar.

Dengan pemaparan ungkapan bernuansakan bahasa tekhnokrat memberikan penjelasan bahwa secara topografi, kawasan JBC memang menjadi muara alami dari berbagai aliran air yang datang dari Tugu Juang, Mayang, hingga STM. Sehingga wajar jika limpasan air berpusat di area tersebut, dan air datang dari mana-mana serta bermuara di wilayah JBC.

Baca juga:  Menjaga Hak Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi

Pernyataan yang secara gramatikal ataupun etimologi merupakan ungkapan kekecewaan yang disebabkan dengan adanya tindakan yang bersifat discriminative serta suatu pernyataan yang menginginkan adanya langka-langka nyata pengekan hukum (law enforcement), agar dengan begitu akan lahir suatu sikap meniadakan yang penilaian atau setidak-tidaknya pemikiran yang menilai azaz, kaidah atau norma dan prinsip hukum lingkungan dan/atau hukum perizinan tidak lebih dari sebuah bakul nasi (Hampers) ataupun satu paket Parcel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design