Dengan mempergunakan sejumlah fakta hukum menyangkut perkara dimaksud sebagai barang atau alat bukti pembanding terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (5) Clausul kerjasama dimaksud yang menyatakan bahwa Pihak Kesatu (Pemerintah Provinsi Jambi) menjamin bahwa Aset atau Objek Kerjasama bebas dari sitaan atau “tidak dalam sengketa apapun”, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Dengan proses pembuktian agar hukum dapat melihat secara jelas dan terang benderang apakah ketentuan sebagaimana diatas yang menyatakan bahwa aset atau obyek kerjasama “tidak dalam sengketa apapun”, merupakan sesuatu keterangan palsu atau memenuhi unsur kaidah Hukum Pidana tentang Pemalsuan dalam surat menyurat (Valschheid in geschrift), ataukah merupakan sesuatu perbuatan yang dilakukan dengan dalih dan dalil ataupun alasan pembenaran ataupun alasan pemaaf karena adanya daya paksa (overmacht).
Fakta hukum lainnya yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembuktian atas dugaan jika Pasal 4 ayat (5) merupakan wujudnyata adanya perbuatan mempergunakan keterangan palsu yaitu dengan ditemukannya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPKRI) Perwakilan Provinsi Jambi, yang memberikan keterangan tentang perjanjian kerjasama dengan kalimat yang sama pada setiap edisinya yaitu: “Namun perjanjian ini belum efektif berjalan karena status tanah yang dikerjasamakan masih sengketa kepemilikan dengan masyarakat.”
Keterangan yang bersumber dari lembaga negara yang berkompeten, yang tertuang dalam LHP Nomor: 28.A/LHP/XVIII.JMB/6/2015, LHP Nomor: 19.A/LHP/XVIII.JMB/5/2016, dan LHP Nomor: 22.A/LHP/ XVIII.JMB/5/2017, LHP Nomor: 16.A/LHP/XVIII.JMB/6/2018, LHP Nomor: 24.A/LHP/XVIII.JMB/6/2019.
Selain daripada fakta-fakta hukum sebagaimana diatas, dugaan cacat hukumnya perjanjian tersebut juga didukung dengan ditemukannya sepucuk surat permohonan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang memuat keterangan tentang ukuran bangunan yaitu seluas 151.399,6 M2 dengan ketinggian bangunan 15 (Lima Belas) lantai.














Tinggalkan Balasan