PHK Massal Ancam Hotel di Jambi, Imbas Efisiensi Anggaran Pemerintah

PHK Massal Ancam Hotel di Jambi, Imbas Efisiensi Anggaran Pemerintah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sektor perhotelan di Kota Jambi kini menghadapi tekanan berat akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Khususnya pemangkasan belanja kegiatan di luar kantor yang biasanya dilakukan di hotel.

Dampaknya, pendapatan hotel menurun drastis dan ratusan pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi, Yudhi Irwanda Ghani, membenarkan bahwa kebijakan tersebut telah mengganggu stabilitas bisnis perhotelan di Jambi sejak awal tahun 2025.

“Kebijakan ini berdampak sekali pada bisnis akomodasi. Belanja pemerintah yang biasa dilakukan di hotel menjadi salah satu pemasukan terbesar,” kata Yudhi.

Ia menyebutkan, setidaknya terdapat sekitar 100 hotel di Kota Jambi yang terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan mereka sebagai bentuk efisiensi operasional.

“Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan terjadi PHK massal di sektor perhotelan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, Agus Sudibyo, yang mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, tingkat hunian kamar hotel terus mengalami penurunan.

“Sejak bulan satu itu terus menurun, ini adalah efek dari efisiensi yang dilakukan pemerintah. Tidak ada lagi perjalanan dinas maupun paket meeting yang biasanya dilakukan di hotel,” jelasnya.

Menurut data terbaru BPS, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Jambi pada Maret 2025 hanya sebesar 33,60 persen, angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Agus juga menambahkan, tren negatif ini akan berpengaruh terhadap kinerja perekonomian Provinsi Jambi secara tahunan (year-on-year), mengingat sektor pariwisata dan perhotelan merupakan salah satu pilar penting dalam perputaran ekonomi daerah.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design