Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas Adipura di Jakarta, Dorong Transformasi Tata Kelola Sampah Daerah

Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas Adipura di Jakarta, Dorong Transformasi Tata Kelola Sampah Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan dan Pelaksanaan Program Adipura Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia, pada Senin (4/8/2025), bertempat di Fairmont Hotel, Jakarta.

Acara strategis tingkat nasional ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, serta sejumlah kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut menjadi wadah konsolidasi dan penyamaan persepsi terkait arah kebijakan serta mekanisme pelaksanaan Program Adipura Tahun 2025.

Program ini kini mengusung pendekatan penilaian yang lebih holistik, transparan, dan akuntabel, dengan fokus pada penguatan tata kelola lingkungan dan peningkatan efektivitas pengelolaan sampah di daerah.

Partisipasi aktif Pemerintah Kota Jambi dalam forum ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam mendukung upaya nasional mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Kota Jambi sebagai Kota yang Bahagia dan Ramah Lingkungan.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama para kepala daerah dari seluruh Indonesia turut menerima secara simbolis Surat Keputusan (SK) yang menandai dimulainya proses penilaian kinerja pengelolaan sampah melalui Program Adipura Tahun 2025, yang akan dilaksanakan oleh Tim Analis dari KLH/BPLH.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa rapat koordinasi bersama kepala daerah ini merupakan fondasi strategis untuk mendorong langkah-langkah konkret dalam penanganan isu lingkungan, khususnya dalam tata kelola persampahan.

Ia menekankan bahwa keberhasilan Program Adipura tidak hanya terletak pada hasil akhir, tetapi juga pada proses kolaboratif, komitmen bersama, dan kesungguhan daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Baca juga:  Wawako Diza Hazra Apresiasi Pelantikan DPD APKARI Jambi, Dorong Inovasi Damkar

Ia juga menegaskan bahwa isu pengelolaan sampah di Indonesia menjadi salah satu perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Oleh karena itu, Presiden secara tegas memberikan arahan agar penanganan persampahan dilakukan secara sistematis dan terstruktur, yang kemudian dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, melalui amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, telah ditetapkan target nasional untuk mencapai 100 persen penanganan sampah pada tahun 2029,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi eksisting pengelolaan sampah nasional saat ini masih menghadapi tantangan besar.

Berdasarkan data tahun 2023, dari total timbulan sampah di Indonesia, sebanyak 39,01 persen (22,09 juta ton) tercatat telah terkelola, sementara 60,99 persen (34,54 juta ton) masih belum terkelola secara optimal.

“Data ini tentu menjadi catatan penting, karena akan berimplikasi langsung terhadap sistem penilaian Program Adipura, yang kini mengandung makna baru, yakni dorongan agar setiap daerah mampu mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029,” jelasnya.

“Pembinaan dan penilaian Program Adipura akan dimulai hari ini dan berlangsung hingga bulan Desember mendatang. Harapannya, selama periode ini kita dapat membangun interaksi yang kuat antar daerah, guna mendorong terjadinya transformasi nyata dalam tata kelola pengelolaan sampah,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa penilaian Adipura tahun ini memiliki dimensi substansial, yakni mengukur sejauh mana daerah mampu mencapai pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

“Oleh sebab itu, penghargaan Adipura Kencana hanya akan diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menerapkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill, sebagai standar ideal pengelolaan akhir sampah,” terangnya.

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan tidak hanya dilakukan saat penilaian semata, namun akan bersifat berkelanjutan, berdasarkan sistem tata laksana yang telah dirancang secara komprehensif.

Baca juga:  Pertama di Indonesia, Kota Jambi Gelar Pemilihan RT Serentak Mandiri dan Transparan

Dia juga mengapresiasi, langkah pemerintah daerah yang langsung menindaklanjuti terkait dengan pengelolaan sampah 100 persen di tahun 2029 dengan melakukan penutupan sampah menuju kontrol landfill.

“Kami sangat berterimakasih, jadi setiap kunjungan kami ke daerah telah ada usaha maksimal untuk melakukan penutupan sampah dengan tanah-tanah untuk kemudian mengurangi bencana yang timbul,” ucap Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Sementara itu, usai mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, Wali Kota Jambi dokter Maulana, menyampaikan apresiasinya atas sosialisasi tersebut.

Katanya, proses penilaian Adipura tahun 2025 ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Jambi.

“Hal ini penting untuk memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan dalam upaya meraih kembali penghargaan bergengsi tersebut,” kata Maulana.

Dia juga menegaskan, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk meraih Adipura tahun ini.

Pertama, penerapan sistem pengelolaan sampah yang berbasis sanitary landfill.

Kedua, tidak boleh lagi terdapat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di wilayah kota.

Kedua hal ini, menurutnya, menjadi indikator penting dalam mencerminkan tata kelola lingkungan yang baik dan berkelanjutan.

“Alhamdulillah sistem pengelolaan sampah sanitary landfill kota Jambi telah memilikinya. Dan yang menjadi PR kita bersama adalah penertiban TPS liar,” ungkapnya.

Kata Maulana, program Kampung Bahagia adalah solusi dalam mengentaskan TPS-TPS liar, karena menerapkan sistem pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, yaitu mengambil sampah langsung dari Rumah Tangga.

“Pemberdayaan masyarakat melalui Program Kampung Bahagia adalah solusi yang telah kita siapkan untuk mendukung zero TPS liar guna mengatasi permasalahan melalui sistem pengelolaan sampah tertutup yang sudah mulai diterapkan di sejumlah wilayah di Kota Jambi,” tuturnya.

“Program ini diharapkan mampu membentuk kebiasaan baru masyarakat dalam membuang sampah secara tertib, sekaligus meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan secara menyeluruh. Kebijakan ini merupakan bagian dari salah satu program prioritas unggulan dalam mewujudkan Kota Jambi Bahagia. Pelaksanaannya akan didukung melalui penyediaan armada gerobak motor di setiap RT, serta pemberdayaan pemuda yang belum memiliki pekerjaan sebagai petugas pengangkut sampah,” tutupnya.

Baca juga:  Dukung Anak Difabel, Wawako Diza Apresiasi Kolaborasi PLN dan Batik Berkah di SLB Harapan Mulya

Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) ini merupakan tindak lanjut dari upaya memperkenalkan konsep baru dalam mekanisme pemberian penghargaan Adipura.

Dalam skema terbaru ini, sejumlah indikator penilaian turut diperbarui dan diperluas.

Penilaian tidak lagi semata-mata memberikan penghargaan kepada daerah dengan pengelolaan sampah terbaik dan lingkungan terbersih, namun juga disertai dengan pemberian predikat Kota Kotor sebagai bentuk peringatan keras bagi daerah dengan kinerja pengelolaan lingkungan yang paling rendah.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design