Restorative Justice KDRT, Istri di Sarolangun Cabut Laporan Usai Suami Minta Maaf

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh Polres Sarolangun, Selasa (30/9/2025).

Kejadian bermula saat seorang suami berinisial RS menjemput istrinya YYS di rumah orang tuanya dalam kondisi mabuk.

Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut yang berakhir dengan dugaan pemukulan terhadap korban yang saat itu tengah menggendong bayinya.

“Motif utamanya adalah cekcok antara suami dan istri di bawah pengaruh alkohol. Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres,” ujar Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian.

Baca juga:  Mantap! Begal Motor Bersenjata di Sarolangun Ditangkap, Kurang dari 24 Jam!

Baca juga:  Hebat! Siswa SDN 002 Sarolangun Wakili Jambi di OSN Nasional 2025

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan membuka ruang mediasi.

Dalam pertemuan itu, pelaku menyatakan penyesalan dan meminta maaf, sementara korban memutuskan untuk memaafkan dan mencabut laporan.

Mediasi berlangsung damai dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak.

Polisi menyatakan bahwa pendekatan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama dan memenuhi unsur keadilan.

Baca juga:  Kapolres Sarolangun Kunjungi Polsek Pauh dan Mandiangin, Bahas Disiplin dan Ketahanan Pangan

Baca juga:  Operasi Patuh 2025: Polres Sarolangun Fokus Edukasi, Tindak ODOL dan Pelanggar Lalin

“Kami harap keduanya bisa kembali menjalani kehidupan rumah tangga secara harmonis. Tapi, ini juga menjadi peringatan agar kekerasan tidak lagi terjadi di dalam rumah tangga,” tambah AKP Yosua.

Restorative justice menjadi salah satu metode penyelesaian perkara yang kini banyak diterapkan untuk kasus-kasus tertentu, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga.(*)




Mantap! Begal Motor Bersenjata di Sarolangun Ditangkap, Kurang dari 24 Jam!

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi begal motor bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil diungkap.

Polres Sarolangun bersama Polsek Bathin VIII berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian mengungkapkan bahwa, tersangka berinisial JLK, warga Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.

Baca juga:  Pelaku Begal di Jelutung Terancam Pasal Berlapis, Bisa Dihukum hingga 12 Tahun Penjara

Baca juga:  Miris! Pelaku Begal di Jelutung Jual Motor Korban Cuma Rp1 Juta untuk Judi Online

Aksi kejahatan itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial AB sedang mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam (BH 6871 QC) dari arah Limbur Tembesi menuju Desa Tanjung.

Di kawasan Simpang Petai, korban dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor Yamaha NMAX hitam.

Salah satu pelaku turun dan menodongkan senjata tajam ke leher korban hingga korban terjatuh. Sepeda motor korban kemudian dirampas dan dibawa kabur.

Baca juga:  Bantah Lakukan Penganiayaan, Berikut Versi Pengakuan Pelaku Begal di Jelutung

Baca juga:  Fakta Baru Aksi Pembegalan di Jelutung, Ini Kronologi Versi Kapolsek Kotabaru

Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun dan Polsek Bathin VIII langsung bergerak.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Bathin VIII pada malam harinya, tanpa perlawanan.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Sarolangun,” jelas AKP Yosua.

Baca juga:  Cegah Gizi Buruk, Polres Sarolangun Rekrut Relawan Pengawas MBG

Baca juga:  Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Polisi Sarolangun Terjun Langsung di Jalan Raya

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama di jalur sepi. Disarankan menggunakan kunci ganda dan tidak bepergian sendiri saat dini hari atau pagi buta.(*)