Empat Jabatan di Polres Sarolangun Resmi Berganti, Kapolres Tekankan Inovasi Pelayanan

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Sarolangun menggelar serah terima jabatan (Sertijab) empat pejabat utama, Rabu (30/4/2025) di Mapolres Sarolangun.

Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si.

Empat jabatan yang mengalami pergantian meliputi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kapolsek Sarolangun, dan Kapolsek Bathin VIII.

Sertijab ditandai dengan penandatanganan berita acara, pakta integritas, serta pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh rohaniawan.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya menegaskan bahwa mutasi di lingkungan Polri adalah bagian dari penyegaran organisasi dan promosi jabatan.

“Mutasi merupakan hal biasa di tubuh Polri. Terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi mereka, dan kepada pejabat baru, saya harap segera beradaptasi dan berinovasi dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Daftar Pejabat Baru Polres Sarolangun

  1. Kabag Ops Polres Sarolangun

    • Sebelumnya: Kompol Eko Prasetyo Dafarta Breabina, S.H., S.I.K., M.Si. (dalam jabatan baru sebagai Waka Polres Kerinci)

    • Pengganti: AKP Angga Luvyanto, M.H. (sebelumnya Kanit 2 Silaka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi)

  2. Kasat Reskrim Polres Sarolangun

    • Sebelumnya: Iptu June Haler Sianipar, S.Trk, M.H. (dalam jabatan baru sebagai Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi)

    • Pengganti: AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K. (sebelumnya Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi)

  3. Kapolsek Sarolangun

    • Sebelumnya: AKP Ilham Tri Kurnia, S.Trk, S.I.K. (dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Bungo)

    • Pengganti: Iptu Rozalia, S.A.P. (sebelumnya Waka Polsek Sitinjau Laut Polres Kerinci)

  4. Kapolsek Bathin VIII

    • Sebelumnya: Iptu Fikrur Riza, S.H., M.H. (dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Mendahara Ulu Polres Tanjab Timur)

    • Pengganti: Iptu Erikurniawan, S.H., M.H. (sebelumnya KBO Sat Narkoba Polres Merangin)

Kapolres berharap para pejabat baru dapat segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(*)




Tragis! Anak 9 Tahun di Sarolangun Jadi Korban Ayah Kandung

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun  mengamankan seorang petani bernama Heri Bin Pi’i pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria yang merupakan warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 9 tahun, berinisial BS.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH. Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, SN, yang juga istri pelaku, ke Polda Jambi.

Selanjutnya, Polda Jambi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Ancol Sarolangun.

“Setelah menerima informasi, personel kami segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Heri Cipta.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 13 April 2025, yang dibuat oleh SN, warga Dusun Ujung Tanjung.

Berdasarkan laporan, peristiwa pencabulan terjadi pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, di kediaman pelapor di Dusun Ujung Tanjung Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Lebih lanjut, Ipda Heri Cipta memaparkan kronologi kejadian. Pada Sabtu dini hari tersebut, pelapor mendapati terlapor dan korban berada di kamar tanpa busana.

Pelapor melihat jari terlapor dimasukkan ke alat vital korban yang sedang menangis. Terlapor beralasan bahwa korban sedang sakit perut.

Kemudian, pada Selasa, 8 April 2025, pelapor menanyakan kepada korban mengenai kejadian malam itu.

Korban kemudian menceritakan bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencabulan saat pelapor tidak berada di rumah dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Atas pengakuan korban, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2),(3) Jo Pasal 76 Huruf D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Ipda Heri Cipta.(*)




Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Sarolangun, Polisi Panggil 5 Terduga Pelaku

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak SD di Sarolangun yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu kini tengah ditangani secara serius oleh Polres Sarolangun.

Korban berinisial DM (14), warga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, diduga dianiaya oleh lima orang anak lainnya pada 9 April 2025.

Kanit PPA Polres Sarolangun Ipda Heri Cipta, SH, mewakili Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, S.Tr.K., MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap lima terduga pelaku anak.

“Lima orang terduga pelaku sudah kita panggil, salah satunya telah hadir didampingi keluarga dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” ujar Ipda Heri, Sabtu (20/4/2025).

Dari lima terduga pelaku, diketahui berinisial A, C, D, dan I, serta satu anak lainnya yang merekam kejadian pengeroyokan.

Polres Sarolangun akan menindaklanjuti kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Jika pelaku berusia 14 tahun ke atas, maka bisa dikenai pidana sesuai UU SPPA, namun dengan ketentuan hukuman paling lama setengah dari ancaman pidana orang dewasa,” jelas Ipda Heri.

Sementara itu, anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan non-pidana seperti pengembalian kepada orang tua, pembinaan di lembaga, atau perawatan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU SPPA.

Dalam proses hukum ini, Polres Sarolangun juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan DP3A guna menerapkan mekanisme diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan ke pendekatan restoratif.

“Upaya diversi ini untuk kepentingan terbaik anak, agar mereka bisa pulih secara sosial dan tidak kembali mengulangi tindakan serupa,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Heler memastikan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Unit PPA.

“Kami tegaskan proses hukum tetap berjalan. Kasus ini tidak kami biarkan, dan kami pastikan penanganannya profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.(*)




Polres Sarolangun Pastikan Ibadah Jumat Agung 2025 Berjalan Aman dan Khusyuk

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang merayakan Jumat Agung tahun 2025, Polres Sarolangun melakukan pengamanan ketat di seluruh wilayah hukumnya pada Jumat, 18 April 2025.

Sebanyak 34 gereja yang tersebar di Kabupaten Sarolangun terpantau menggelar ibadah dengan khidmat dan aman.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasertya, S.I.K., M.Si. turun langsung memantau jalannya pengamanan bersama sejumlah pejabat utama Polres.

Monitoring dilakukan sejak pukul 08.00 WIB, dengan titik fokus utama di beberapa gereja yang menjadi pusat kegiatan ibadah di Kecamatan Sarolangun.

Beberapa gereja yang dikunjungi secara langsung oleh Kapolres antara lain:

  • Gereja GPdI Pasar Sarolangun
  • Gereja Katolik Santo Paulus Aur Gading
  • Gereja GBKP Aur Gading
  • GPI Aur Gading

Kegiatan pengecekan berlangsung di Gereja HKBP Jalan Tambir RT 22, Kelurahan Aur Gading.

Dalam kunjungannya, Kapolres didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Tarjono, Kapolsek Sarolangun AKP Ilham Tri Kurnia, Kaban Kesbangpol M Hudri, serta personel Polres dan Polsek setempat.

Kapolres Sarolangun melalui Kasie Humas AKP Riendradi menyampaikan bahwa seluruh kegiatan ibadah Jumat Agung tahun ini diamankan oleh personel Polres dan jajaran Polsek, sesuai Surat Perintah (Sprint) Kapolres Sarolangun Nomor: Sprint/415/IV/PAM.3.3./2025.

“Tujuan utama dari pengamanan ini adalah untuk memberikan rasa aman, tenteram, dan menjamin kekhusyukan umat saat menjalankan ibadah di gereja,” ujar AKP Riendradi.

Ia juga menambahkan bahwa, pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan sinergi antara petugas keamanan dan tokoh agama setempat.(*)




Laka Lantas di Jalan Sarolangun-Tembesi, Satu Tewas, Dua Terluka

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan Lalu Lintas di Sarolangun, Wanita 17 Tahun Tewas Setelah Tabrakan Motor dan Mobil

Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.05 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah sepeda motor Yamaha Aerox dan mobil Suzuki Carry Pick Up, yang terjadi di Jalan Lintas Sarolangun-Tembesi, tepatnya di Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Dalam peristiwa tragis tersebut, pengendara sepeda motor Yamaha Aerox, MG (17), seorang pelajar asal Desa Gurun Tuo, Mandiangin, Sarolangun, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga:  Kapolres Sarolangun Ajak Anak Muda Bangun Kamtibmas Lewat Momen Buka Bersama

Baca juga:  Bupati Sarolangun Baru Dilantik, Gubernur Al Haris Beri Arahan Pembangunan Daerah

MG yang merupakan warga setempat meninggal setelah terlibat tabrakan dengan mobil Suzuki Carry Pick Up.

Sementara itu, pengemudi mobil Suzuki Carry Pick Up berinisial H (45), seorang pria asal Desa Rajawetan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, selamat dalam kecelakaan ini tanpa mengalami luka.

Namun, dua penumpang sepeda motor Yamaha Aerox, yaitu IA (15) dan AF (8), mengalami luka-luka.

IA mengalami luka di wajah, terutama di bagian dagu, sementara AF mengalami luka pada bagian kepala.

Baca juga:  Gerry Trisatwika Mulai Tugas sebagai Wakil Bupati Sarolangun, Siap Wujudkan Sarolangun Maju

Baca juga:  Status Banjir Siaga II, Dinas Damkar dan Pemyelamatan Kota Jambi Imbau Masyarakat Waspada

Kasat Lantas Polres Sarolangun, AKP Rio Rienaldy Siregar menjelaskan bahwa, kecelakaan berawal ketika mobil Suzuki Carry Pick Up yang melaju dari arah Sarolangun menuju Jambi.

Mobil ini lalu, bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju dari arah Jambi menuju Sarolangun. Kedua kendaraan tersebut terlibat tabrakan frontal di lokasi kejadian.

Pemeriksaan di lokasi kecelakaan menunjukkan bahwa pengendara sepeda motor Yamaha Aerox tidak dilengkapi dengan STNK, SIM, dan juga tidak mengenakan helm, yang merupakan pelanggaran lalu lintas.

Di sisi lain, pengemudi mobil Suzuki Carry Pick Up sudah dilengkapi dengan STNK dan SIM A yang sah.

Baca juga:  Diidentifikasi Melanggar Aturan, Tiga Perusahaan Minyakita Terancam Ditutup Menteri Pertanian

Baca juga:  Liga Europa Lebih Sulit dari Liga Champions, MU Siap Hadapi Arsenal di Old Trafford

Akibat kecelakaan ini, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 10.000.000. Selain korban jiwa, dua orang lainnya mengalami luka ringan.

“Ini menjadi perhatian penting bagi kami, terutama terkait dengan kelengkapan berkendara dan keselamatan di jalan. Kami mengimbau agar pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas AKP Rio Rienaldy Siregar.(*)