Bupati Merangin Usulkan Pemberdayaan Ekonomi SAD melalui Budidaya Ikan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M Syukur, mengajukan program pemberdayaan warga Suku Anak Dalam (SAD) kepada Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT).

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan kerja (Kunker) Kemensos di Rumah Dinas Bupati, Senin (26/1), kepada Direktur PKAT, I Ketut Supena.

Bupati mengusulkan agar 15 Tumenggung SAD di Kabupaten Merangin difasilitasi budidaya ikan sistem keramba di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.

Program ini ditujukan untuk menarik warga SAD keluar dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan memberi sumber ekonomi yang berkelanjutan.

“Baru-baru ini, warga SAD sempat dimanfaatkan untuk menjadi penjaga keamanan di lokasi PETI. Dengan pendekatan persuasif, mereka akhirnya keluar dari aktivitas ilegal. Dam Betuk memiliki potensi besar untuk perikanan, jadi setiap Tumenggung akan memiliki perwakilan keramba di sana,” jelas M. Syukur.

Bupati menekankan pentingnya pola pendampingan spesifik bagi warga SAD. Bantuan diberikan tidak berupa uang tunai, melainkan modal kerja dan sarana produksi yang dikelola dengan pengawasan dinas terkait.

Hasil dari keramba akan dibeli kembali untuk menjaga perputaran ekonomi di kelompok Tumenggung.

Menurut Bupati, warga SAD adalah pencinta alam yang patuh hukum adat, namun modernisasi membuat mereka mulai mengenal nilai uang.

Oleh karena itu, dibutuhkan alternatif mata pencaharian ramah lingkungan agar tetap menjaga identitas budaya.

“Pendekatan kami tidak kaku. Kami ingin mereka hidup sejahtera berdampingan dengan masyarakat luas tanpa kehilangan identitas dan budaya asli mereka,” tambah Bupati M Syukur.

Melalui program ini, Pemkab Merangin berharap Kemensos memberikan dukungan penuh, baik dari segi pendanaan maupun tenaga ahli pendamping.

Sehingga ekosistem ekonomi di Dam Betuk mampu mensejahterakan 15 kelompok Tumenggung SAD secara berkelanjutan.(*)




Hutan Jambi Tersisa 18 Persen, Ancaman Banjir dan Longsor Kian Nyata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi hutan di Provinsi Jambi kian mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan tutupan hutan yang tersisa kini hanya mencapai 18,54 persen dari total luas daratan.

Penyusutan hutan secara masif ini memicu ancaman serius berupa banjir dan longsor yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2025 Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI, dalam kurun waktu 52 tahun terakhir, Provinsi Jambi telah kehilangan sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan.

Saat ini, hutan yang masih bertahan hanya seluas 929.899 hektare, menempatkan Jambi dalam kondisi darurat ekologis.

Direktur KKI WARSI, Adi Junedi, menilai angka tersebut sebagai sinyal bahaya bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Jambi.

Ia menyebut, tanpa perubahan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam yang serius, dampak kerusakan akan semakin meluas dan sulit dipulihkan.

“Dengan kondisi tutupan hutan seperti ini, Jambi masuk dalam zona kritis ekologis. Risiko bencana bisa meningkat secara eksponensial, sementara upaya pemulihannya membutuhkan biaya besar dan waktu yang sangat panjang,” ujar Adi.

Menurutnya, dalam sepuluh tahun terakhir saja, Jambi kehilangan hutan seluas 112.372 hektare, setara dengan sekitar sepuluh kali luas wilayah Kota Jambi.

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan skala besar, khususnya perkebunan kelapa sawit, menjadi penyebab dominan penyusutan kawasan hutan tersebut.

Selain ekspansi perkebunan, aktivitas pertambangan dan kebakaran hutan dan lahan turut memperparah kerusakan lingkungan.

Pertambangan batu bara dan emas dinilai berdampak signifikan terhadap perubahan bentang alam serta pencemaran sungai-sungai utama di Jambi.

Hingga tahun 2025, hasil analisis citra satelit menunjukkan aktivitas tambang batu bara telah membuka lahan sekitar 16 ribu hektare.

Sementara itu, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terindikasi merusak lebih dari 60 ribu hektare lahan, bahkan merambah kawasan taman nasional.

Adi menegaskan, kerusakan hutan berbanding lurus dengan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi.

Hilangnya tutupan vegetasi membuat air hujan tidak lagi terserap optimal oleh tanah, sedangkan sedimentasi dari aktivitas tambang menyebabkan pendangkalan dan pelebaran sungai.

“Dalam situasi seperti ini, banjir dan longsor bukan lagi ancaman musiman, melainkan ancaman permanen. Kondisi lingkungan Jambi saat ini sedang tidak baik-baik saja, dan bencana hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan, tanpa langkah konkret untuk menghentikan laju deforestasi dan kerusakan lingkungan, masyarakat Jambi akan terus hidup dalam bayang-bayang bencana yang semakin sulit dihindari.(*)




Aktivitas PETI di Kebun Sawit Tebo Terbongkar, Polisi Sita Mesin dan Solar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan Polres Tebo.

Kali ini, aparat berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Rabu (7/1/2026) siang.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sekitar pukul 12.30 WIB.

Lokasi penambangan ilegal diketahui berada di area kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI.

Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir dengan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung,” ujar Iptu Rimhot.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik PETI.

Barang bukti tersebut antara lain tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS.

Iptu Rimhot menegaskan bahwa Polres Tebo berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.

“Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang tanpa izin. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana penjara serta denda bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Polres Tebo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas PETI di lingkungannya.

Kerja sama antara aparat kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan di Kabupaten Tebo.(*)




Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Gasak aktivitas PETI, Polres Bungo amankan satu alat berat di Desa Sungai Telang, Kecamatan Bathin 3 Ulu, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada 26 Februari 2025 lalu.

Kejadian bermula ketika Kapolsek Rantau Pandan, Iptu Deni Saepudin, bersama anggotanya melakukan patroli dialogis sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam patroli tersebut, mereka menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di Kampung Baru, Desa Sungai Telang, sekitar 1 km dari Pulau Cinta, yang terletak tepat di seberang jalan Muara Buat–Sungai Telang.

Baca juga:  Banjir Terjang Kampung Penual Kabupaten Bungo, Warga Mengungsi Ke Tempat Aman

Baca juga:  Jalan Alternatif Muara Bungo Terancam Putus, Pengendara Diminta Waspada

Menanggapi temuan ini, Kapolsek segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Bungo.

Mendapatkan perintah untuk segera melakukan penindakan, tim kepolisian langsung menuju lokasi dan menemukan satu unit ekskavator merk SANY PC 135 warna kuning yang sedang digunakan untuk aktivitas PETI.

Saat tim kepolisian mendekat, salah satu pekerja di lokasi berteriak “kabur!”, yang membuat seluruh pekerja melarikan diri ke arah semak-semak.

Petugas segera memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi dan mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

  • 1 unit alat berat jenis ekskavator merk SANY PC 135
  • 1 lembar karpet
  • 1 potong selang
  • 1 buah dulang

Baca juga:  Breaking News: Jalan Jambi-Sumbar Via Bungo Putus

Baca juga:  KPU Kabupaten Bungo Siapkan Logistik, untuk PSU 21 TPS Pasca Putusan MK

Saat ini, alat berat yang diamankan masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik alat, pemilik lahan, serta pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI ilegal ini.

Jika terbukti adanya keterlibatan pemilik lahan maupun alat berat, pihak berwenang akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Bungo

“Kami sudah sepakat untuk menindak tanpa tebang pilih, baik itu menggunakan dompeng, robin, maupun ekskavator. Kami ingin mewujudkan wilayah bebas PETI serta mengubah pola pikir pelaku agar tidak terbiasa melanggar hukum,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Banjir Terjang Enam Kecamatan di Kabupaten Tebo, Ratusan Rumah Terdampak

Baca juga:  Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah provinsi untuk mengidentifikasi pemilik lahan yang digunakan dalam aktivitas PETI.

“Siapa pun pemilik alat dan pemodalnya akan kami telusuri,” tambah Kapolres Natalena.

Kapolres menjelaskan bahwa, pelaku aktivitas PETI ini dapat dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Dengan tindakan tegas ini, Polres Bungo berharap dapat memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan menegakkan hukum dengan adil.

Baca juga:  Program Bidang Bina Marga Tanjab Timur 2024 Capai 100% Sukses, Ini Pedomannya

Baca juga:  Banjir Terjang Kampung Penual Kabupaten Bungo, Warga Mengungsi Ke Tempat Aman

Kapolres juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat praktik PETI yang ilegal.

Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga agar praktik ilegal ini tidak terus berkembang, demi kesejahteraan dan kelestarian alam Kabupaten Bungo.(*)




Sikat Tambang Ilegal di Bungo, Puluhan Alat PETI Dibakar Polisi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Puluhan peralatan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bungo, dibakar Polisi, Rabu 19 Februari 2025.

Ini salah satu komitmen dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Bungo.

Penertiban ini dilakukan di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Penertiban ini dipimpin langsung Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono yang didampingi Kabag Ops Polres Bungo AKP Botben Mingan Pasaribu, Kasat Intelkam Polres Bungo Akp Wiji Nur Eko Wahyu, Kasat Samapta Polres Bungo AKP Yan Efendi Pasaribu, Kapolsek Muara Bungo Akp Adha Fristianto, Pama Polres Bungo Ipda M Indra Eka Putra, serta para personil Polres Bungo.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bungo Tinjau Titik Rawan dan Jalan Rusak

Baca juga: Gara-gara Ini, Komisi II DPRD Tanjab Barat Sidak Lapas Tungkal

Dalam penertiban, satu persatu, wilayah yang diduga menjadi menjadi aktifitas penambangan ilegal dibasmi oleh Polres Bungo, untuk menuju program Zero PETI Polres Bungo.

Operasi penindakan PETI tersebut, polisi mendapatkan sebanyak 22 unit rakit PETI yang berlokasi diwilayah Dusun Sungai Buluh. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan bahwa, penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan komitmen kita dari Polres Bungo untuk tidak ada lagi yang melakukan penambangan ilegal.

“ Kita berkomitmen untuk Wilayah Hukum Kabupaten Bungo Zero PETI,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer menyampaikan, penertiban hari ini dilakukan di wilayah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Dalam operasi penertiban yang digelar hari ini terbagi dalam 2 lokasi. Untuk lokasi pertama, petugas mendapatkan 8 unit Rakit PETI, dan lokasi kedua mendapatkan 14 unit Rakit PETI.

“Hari ini, kita memusnahkan 22 unit Rakit PETI dari 2 lokasi diwilayah Dusun Sungai Buluh. Semuanya kita bakar,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam operasi pemberantasan hari ini, petugas tidak mendapatkan para pelaku, karena berhasil kabur saat petugas tiba di lokasi.

“Untuk pelaku berhasil kabur saat melihat petugas tiba di lokasi, melarikan diri kedalam hutan,” jelasnya.

M Noer menegaskan, pemberantasan terus dilakukan oleh Polres Bungo tidak berhenti disitu, dan terus dilakukan tanpa tebang pilih hingga Bungo Zero PETI.

“Penindakan Peti akan berlanjut dan berkesinambungan, tidak ada tebang pilih, sampai Kabupaten Bungo Zero Peti,” tegasnya. (*)