Jadi Atensi! Kelurahan Penyengat Rendah Perkuat Pencegahan Narkoba Bersama Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Kali ini, edukasi bahaya narkoba digelar di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dengan melibatkan aparat kepolisian, pemerintah kelurahan, serta berbagai elemen masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, yakni AKBP Zaharudin selaku Kasatgas Preventif dan AKP Rafno Kamin dari Operasi Direktorat Reserse Narkoba.

Sosialisasi diikuti Ketua RT, kader PKK, kader Posyandu, tokoh masyarakat, hingga warga Kelurahan Penyengat Rendah.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, konsekuensi hukum bagi pelaku, serta pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah peredaran narkotika.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

Sosialisasi ini digelar setelah ditemukannya sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di kawasan belakang Kantor Lurah Penyengat Rendah, tepatnya di wilayah RT 08.

Di lokasi tersebut ditemukan beberapa bungkus plastik bekas yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika beserta barang lainnya yang kini menjadi perhatian aparat kepolisian dan pemerintah setempat.

Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di lingkungan mana pun sehingga dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pencegahan sejak dini.

Lurah Penyengat Rendah, Haikal Pahlevi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang telah memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat,” sebutnya.

“Sosialisasi ini penting agar warga semakin memahami bahaya narkoba serta berani berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing,” ujar Haikal.

Ia menegaskan, temuan sejumlah bungkus yang diduga bekas kemasan narkoba di belakang Kantor Lurah Penyengat Rendah menjadi perhatian serius pemerintah kelurahan.

Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat kepolisian dan seluruh Ketua RT akan terus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan.

“Temuan di kawasan RT 08 menjadi perhatian bersama. Kami berharap masyarakat tidak bersikap acuh apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ungkapnya.

Pencegahan penyalahgunaan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

“Dengan kepedulian dan kebersamaan, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Haikal juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kelurahan Penyengat Rendah berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba terus meningkat sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama.

Sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.(*)




536 Butir Ekstasi Disita, Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga orang pelaku.

Termasuk RB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RE (48) dan BW (44).

Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolda Jambi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur di lingkungan pemasyarakatan yang semestinya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan institusi bersikap kooperatif penuh serta menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.

“Sikap kami jelas, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan dan terbuka. Tidak ada upaya menghalangi ataupun menutupi proses pemeriksaan,” ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Irwan juga menekankan bahwa setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan ASN

Sebagai langkah awal, pihak Kanwil Ditjenpas Jambi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada oknum yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, institusi juga memperkuat langkah pencegahan internal melalui pengawasan ketat, pembinaan mental pegawai, hingga edukasi bahaya narkotika di lingkungan kerja.

Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance Narkoba

Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan internal pegawai.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja,” tegas Irwan.

Pihaknya juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga integritas serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)




Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Muara Bulian, 2 Warga Desa Aro Ditangkap

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2026) di Desa Aro, berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (34), warga RT 005 Desa Aro, dan ZM (35), warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba AKP Safrizal, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda.

“AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah,” ujar AKP Safrizal.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, petugas menemukan barang bukti pada ZM berupa satu kotak permen berisi kaca pirek yang berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Sementara dari penggeledahan di kamar AG, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan, serta alat hisap sabu (bong).

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, masyarakat Desa Aro melalui Ketua RT setempat menyampaikan apresiasi kepada Polres Batang Hari dan Tim Opsnal Kuda Hitam yang dinilai aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Di sisi lain, Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan menghambat cita-cita bangsa.(*)




Isu Napi Kendalikan Narkoba, Lapas Jambi Tegaskan Masih Didalami

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pihak Lapas Kelas IIA Jambi memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya narapidana yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Dugaan ini mencuat setelah pengungkapan kasus oleh Polres Kerinci.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Riko Hamdan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Namun hingga saat ini, dugaan keterlibatan narapidana masih belum dapat dipastikan.

“Informasi yang kami terima masih bersifat awal dan belum jelas identitasnya, hanya berupa inisial,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Riko menegaskan bahwa pihak lapas langsung melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam di dalam lapas merupakan pelanggaran serius.

Oleh karena itu, pihak lapas rutin melakukan razia untuk mencegah masuknya barang terlarang.

“Kami melakukan pengawasan ketat dan razia berkala, bahkan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada sarana komunikasi ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak lapas menyatakan siap bersinergi dengan aparat, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam mengungkap jaringan narkotika secara menyeluruh.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan seorang tersangka berinisial RA (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga berada di dalam lapas.

Namun hingga kini, identitas yang dimaksud belum dapat diverifikasi secara pasti oleh aparat berwenang.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Pihak Lapas Jambi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan internal sebagai langkah pencegahan, sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan profesional.(*)




Polisi Gerebek Rumah di Bungo, Tiga Pria Diamankan dengan Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Tiga pria berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) sore.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Bumbung Jaya, Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial E.S (27), J.P (33), dan A.I (34).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 4,45 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, sendok sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ridho Novriandinata, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah DAM Sungai Arang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku di dalam sebuah rumah.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pihak kepolisian melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna membantu aparat dalam menekan peredaran narkoba.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih aman dan kondusif.(*)




Edarkan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Dijatuhi Hukuman Berat oleh Pengadilan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap dua kurir narkotika jenis ganja kering seberat total 200 kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/01/2026), kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan peredaran narkotika lintas daerah.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Irsyahdillah alias Pak Lek, yang dinilai berperan sebagai perantara dalam upaya peredaran ganja tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara terdakwa lainnya, Rianto Risman, divonis hukuman penjara selama 15 tahun disertai denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan penjara,” lanjut Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Irsyahdillah dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Rianto Risman dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata JPU singkat.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, Ade Fitra Setiyadi.

Ia menyebut pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap.

“Kami masih pikir-pikir untuk banding. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Ade menilai, putusan majelis hakim kemungkinan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk pembelaan yang disampaikan dalam pledoi.

“Dalam pledoi kami sampaikan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan salah satu terdakwa baru saja menjadi ayah. Kemungkinan itu menjadi pertimbangan majelis,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka ditangkap saat diduga hendak mengedarkan ganja kering dari Provinsi Riau menuju Pulau Jawa.(*)




Tim Rajawali Tangkap Bandar Sabu di Pulau Aro Sarolangun

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AND Bin JP, 22 tahun, diamankan karena diduga menjadi bandar sabu.

Kasatresnarkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P Sitanggang, SH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba yang meresahkan warga di Desa Pulau Aro.

“Tim langsung menindaklanjuti informasi ini dan mendatangi TKP. Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ungkapnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu ball plastik klip kosong, dua pipet runcing, dua kaca pirek dan satu korek api biru.

Kemudian satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang terkait aktivitas peredaran narkoba.

“Dari pengakuan awal, pelaku memperoleh sabu dari seorang pria yang belum dikenal di Kabupaten Muratara. Identitas pemasok masih kami dalami,” tambah AKP Ojak.

Saat ini, AND beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Sarolangun memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.(*)




BNNP Jambi Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 25 Kg Sabu Senilai Rp25 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  BNNP Jambi, bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi yang melibatkan Medan, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Kepala BNNP Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan Medan-Jambi yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan, dan hingga saat ini tim kami masih berada di lapangan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Wisnu pada Selasa, 4 Maret 2024.

Dua tersangka yang ditangkap merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba dan telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu ke berbagai daerah, termasuk Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Baca juga:  Bangun Sinergi, PWI Kota Jambi Sambangi BNN Kota Jambi

Baca juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

Wisnu mengungkapkan bahwa, setiap kilogram sabu yang mereka antar akan dihargai sekitar Rp10 juta.

Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 25 kilogram sabu yang bernilai sekitar Rp25 miliar.

Ini artinya, sekitar 200 ribu jiwa masyarakat Jambi berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba berkat penangkapan ini.

Modus yang digunakan para kurir sangat cerdik, yakni dengan menyembunyikan narkoba di dalam pintu mobil rental yang mereka gunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Baca juga:  Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

Baca juga:  Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba lintas provinsi yang sudah lama beroperasi berhasil digagalkan oleh tim BNNP Jambi.

Brigjen Wisnu Handoko juga mengimbau masyarakat Jambi untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan. Pemberantasan narkoba tidak akan efektif tanpa dukungan semua pihak,” tegas Wisnu.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba, yang semakin meresahkan generasi muda.

BNNP Jambi berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba lintas provinsi demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(*)