Edarkan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Dijatuhi Hukuman Berat oleh Pengadilan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap dua kurir narkotika jenis ganja kering seberat total 200 kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/01/2026), kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan peredaran narkotika lintas daerah.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Irsyahdillah alias Pak Lek, yang dinilai berperan sebagai perantara dalam upaya peredaran ganja tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara terdakwa lainnya, Rianto Risman, divonis hukuman penjara selama 15 tahun disertai denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan penjara,” lanjut Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Irsyahdillah dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Rianto Risman dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata JPU singkat.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, Ade Fitra Setiyadi.

Ia menyebut pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap.

“Kami masih pikir-pikir untuk banding. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Ade menilai, putusan majelis hakim kemungkinan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk pembelaan yang disampaikan dalam pledoi.

“Dalam pledoi kami sampaikan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan salah satu terdakwa baru saja menjadi ayah. Kemungkinan itu menjadi pertimbangan majelis,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka ditangkap saat diduga hendak mengedarkan ganja kering dari Provinsi Riau menuju Pulau Jawa.(*)




Tim Rajawali Tangkap Bandar Sabu di Pulau Aro Sarolangun

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AND Bin JP, 22 tahun, diamankan karena diduga menjadi bandar sabu.

Kasatresnarkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P Sitanggang, SH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba yang meresahkan warga di Desa Pulau Aro.

“Tim langsung menindaklanjuti informasi ini dan mendatangi TKP. Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ungkapnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu ball plastik klip kosong, dua pipet runcing, dua kaca pirek dan satu korek api biru.

Kemudian satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang terkait aktivitas peredaran narkoba.

“Dari pengakuan awal, pelaku memperoleh sabu dari seorang pria yang belum dikenal di Kabupaten Muratara. Identitas pemasok masih kami dalami,” tambah AKP Ojak.

Saat ini, AND beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Sarolangun memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.(*)




BNNP Jambi Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 25 Kg Sabu Senilai Rp25 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  BNNP Jambi, bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi yang melibatkan Medan, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Kepala BNNP Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan Medan-Jambi yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan, dan hingga saat ini tim kami masih berada di lapangan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Wisnu pada Selasa, 4 Maret 2024.

Dua tersangka yang ditangkap merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba dan telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu ke berbagai daerah, termasuk Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Baca juga:  Bangun Sinergi, PWI Kota Jambi Sambangi BNN Kota Jambi

Baca juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

Wisnu mengungkapkan bahwa, setiap kilogram sabu yang mereka antar akan dihargai sekitar Rp10 juta.

Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 25 kilogram sabu yang bernilai sekitar Rp25 miliar.

Ini artinya, sekitar 200 ribu jiwa masyarakat Jambi berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba berkat penangkapan ini.

Modus yang digunakan para kurir sangat cerdik, yakni dengan menyembunyikan narkoba di dalam pintu mobil rental yang mereka gunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Baca juga:  Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

Baca juga:  Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba lintas provinsi yang sudah lama beroperasi berhasil digagalkan oleh tim BNNP Jambi.

Brigjen Wisnu Handoko juga mengimbau masyarakat Jambi untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan. Pemberantasan narkoba tidak akan efektif tanpa dukungan semua pihak,” tegas Wisnu.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba, yang semakin meresahkan generasi muda.

BNNP Jambi berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba lintas provinsi demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(*)